Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 76/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Maret 2018

Tanggal Registrasi: 2017-09-25

Pemohon

Habiburokhman, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008]] tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 18]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**