Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012
Tanggal Putusan: 5 November 2012
Tanggal Registrasi: 2012-10-16
Pemohon
1. Abdul Majid, S.Psi. dan Kustomo, SH (No urut 1). 2. Mohamad Suhadi dan H. Suyitno, S.H., M.H.(No urut 2). 3. Ir. H. Gunawan Wirutomo dan H. Soendjojo, S.H., M.M.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Saiful Anwar
Amar Putusan
ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Surat Keputusan Termohon Nomor 31/Kpts/KPU
Kota – 014.329951/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012, bertanggal 7
Oktober 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
100
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004,
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Batu
Tahun 2012 sesuai dengan Surat Keputusan Termohon Nomor 31/Kpts/KPU Kota
101
–
014.329951/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012, tanggal 7
Oktober 2012, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008) Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta
Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Batu Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3, berdasarkan
Surat Keputusan Termohon Nomor 25/Kpts/KPU Kota – 014.329951/2012 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu
Tahun 2012, bertanggal 14 Agustus 2012, juncto Surat Keputusan Termohon
Nomor 29/Kpts/KPU Kota – 014.329951/2012 tentang Penetapan Bakal Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Atas Nama Eddy Rumpoko dan
Punjul Santoso, MM Sebagai Pasangan Calon Yang Memenuhi Syarat Sebagai
Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012,
bertanggal 21 September 2012. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
102
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Batu
ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Termohon Nomor
31/Kpts/KPU Kota – 014.329951/2012, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Batu Dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Tahun 2012,
tanggal 7 Oktober 2012;
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 8 Oktober 2012, Selasa,
9 Oktober 2012, dan Rabu, 10 Oktober 2012;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2012 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
375/PAN.MK/2012,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
dan permohonan para Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan,
maka untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Termohon
dan Pihak Terkait dalam jawaban tertulisnya telah mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.
bahwa para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
perselisihan hasil Pemilukada Kota Batu Tahun 2012, karena para Pemohon
103
sebelum mengajukan permohonan a quo, telah mengajukan permohonan
perselisihan hasil Pemilukada Kota Batu Tahun 2012, dengan registrasi
Permohonan Nomor 66/PHPU.D-X/2012, namun permohonan tersebut dicabut
atau ditarik kembali oleh para Pemohon. Terhadap pencabutan permohonan
tersebut, Mahkamah telah menerbitkan Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 66/PHPU.D-X/2012, bertanggal 15 oktober 2012, yang amarnya pada
p
