Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2021
Tanggal Registrasi: 2020-09-09
Pemohon
Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Fransisca (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
1
57/PUU-XVI/2016
Pengujian Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan
Pajak
“… pelaksanaan Pengampunan Pajak, tidak dapat
dilaporkan,
digugat, dilakukan penyelidikan,
dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai
331
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.”
2
26/PUU-XI/2013
Pengujian Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat
“Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu
ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan
advokat sebagai profesi dalam menjalankan
tugas
profesinya
demi
tegaknya
keadilan
berdasarkan
hukum
untuk
kepentingan
masyarakat pencari keadilan. Perlindungan tersebut
antara lain, berupa tidak dapat dituntutnya advokat
baik
secara
perdata
maupun
pidana
dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.”
dalam
Kata Kunci
Penentuan batas defisit anggaran dalam APBN, pembentukan peraturan pajak, pemberian hak imunitas, dan batas waktu keberlakuan undang-undang Covid
