Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 75/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 Januari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-09-25

Pemohon

Hendra Fauzi, Robby Syahputra, dan Ferry Munandar

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

nya adalah menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] UUPA bertentangan secara bersyarat “...sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dalam perkara MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] tersebut, Pemohon yang juga seorang mantan Gubernur Aceh pada pokoknya meminta kepada MK agar dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh terkait dengan norma yang bagi terpidana agar berpatokan dengan UU Pilkada terutama berdasarkan UU Pilkada setelah hasil Putusan MK No. [[42/PUU-XIII/2015]]. Pemohon dalam perkara itu pula menjabarkan bahwa pengaturan terkait dengan Pilkada yang ada diatur di UUPA seharusnya mengikuti perkembangan hukum yang ada di atur di UU Pilkada terbaru. Pemohon justru merasa dirugikan jika aturan hukum yang digunakan adalah apa yang ada diatur dalam UUPA. Pemohon juga mendalilkan bahwa ketika Provinsi Aceh diatur berbeda dengan Provinsi lainnya, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] UUD Tahun 1945 yakni “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang didalam menyelenggarakan kehidupan bernegara selalu bersandar pada hukum yang berlaku secara nasional” (vide putusan MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] halaman 10). 11) Pemberlakuan Hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum, juga menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara warga negara didalam hukum dan syarat yang berbeda-beda di Provinsi Aceh dengan Provinsi lainnya di Wilayah Indoensia, atas penyelenggaraan pemilihan serentak secara Nasional, selain bertentangan dengan prinsip Negara Hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum, juga menunjukkan adanya pembedaan kedudukan antara warga negara didalam hukum dan pemerintahan antara di wilayah Provinsi Aceh dengan di wilayah provinsi lainnya. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 27 ayat (1)]] UUD Tahun 1945 dan sekaligus bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 28]] D ayat (1) UUD Tahun 1945 (vide putusan MK No. [[51/PUU-XIV/2016]] halaman 10-11). Dalam pertimbangan putusan angka [3.11] dalam Putusan MK tersebut, MK berpendapat: “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] tersebut di atas, syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana yang ditentukan dalam [[Pasal 7 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang adalah sama dengan syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam [[Pasal 67 ayat (2) huruf g]] UU 11/2006. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, meskipun Undang-Undang yang diuji dalam Putusan Nomor [[42/PUU-XIII/2015]] berbeda dengan perkara a quo, namun oleh karena yang diuji substansinya sama, yakni mengenai