Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 75/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016

Tanggal Registrasi: 2015-06-17

Pemohon

1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I; 2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Haris Azhar S.H., M.A., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.