Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2015-06-17
Pemohon
1. Paian Siahaan sebagai Pemohon I; 2. Yati Ruyati sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Haris Azhar S.H., M.A., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Wahiduddin Adams (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Pasal 20 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU 26/2000), yang menyatakan:
Pasal 20 ayat (3):
“Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan,
penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.”;
Penjelasan Pasal 20 ayat (3):
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kurang lengkap" adalah belum
cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk
dilanjutkan ke tahap penyidikan”.
Terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) yang menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
69
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah untuk
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 20 ayat (3) dan
Penjelasan Pasal 20 ayat (3) UU 26/2000 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
70
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang berdasarkan uraian pada paragraf [3.3] dan [3.4] di atas,
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I, Paian Siahaan, perorangan warga negara Indonesia,
adalah orang tua dari Ucok Munandar Siahaan yang berdasarkan Surat
Keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bertanggal 3 Nopember 2011,
Ucok Munandar Siahaan merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dalam peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 (vide
bukti P-4).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
71
[3.5.2]
Bahwa Pemohon II, Yati Ruyati, perorangan warga negara Indonesia,
adalah orang tua dari Eten Karyana di mana Eten Karyana adalah salah satu
korban meninggal dalam peristiwa 13-15 Mei 1998 yaitu serangkaian peristiwa
kekerasan, pembunuhan, penganiayaan, perusakan, pembakaran, penjarahan,
penghilangan paksa, perkosaan, serta penyerangan terhadap etnis tertentu,
sebagaimana ditunjukkan dengan bukti berupa salinan Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Jakarta Nomor: 51/G/2010/PTUN-JKT (vide bukti P-5).
[3.5.3]
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, yang selanjutnya disebut para
Pemohon, mendalilkan menurut hukum internasional, dalam hal ini Declaration of
Basic Principles of Justice for Victim (sic!) and Abuse of Power yang diadopsi oleh
Majelis Umum PBB melalui Resolusi Nomor 40/34 tanggal 29 November 1985,
dihubungkan dengan kedudukan para Pemohon sebagai korban pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, ada beberapa hal yang harus dijamin dan dilindungi
oleh negara, yaitu:
a. Hak korban atas tersedianya mekanisme keadilan dan memperoleh ganti rugi
dengan segera (baik berupa kompensasi maupun restitusi);
b. Hak atas informasi mengenai hak-haknya dalam mengupayakan ganti rugi dan
memperoleh informasi kemajuan proses hukum yang berjalan, termasuk ganti
kerugian;
c. Hak untuk menyatakan pandangan dan memberikan pendapat;
d. Hak atas bantuan selama proses hukuman (sic!) dijalankan;
e. Hak atas perlindungan dari gangguan/intimidasi/tindakan balasan dari pelaku,
perlindungan kebebasan pribadi dan keselamatan, baik pribadi maupun
keluarganya;
f. H
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
