Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 75/PUU-XI/2013 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 3 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2013-08-15

Pemohon

Drs. H. Zulkarnain Djabar Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Ida Ria Tmbunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Political corruption-Law and legislation – Indonesia; Misconduct in office–Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2001; Korupsi; Hukum Pidana; Hak konstitusional; Pro parte dolus; Pro parte culva