Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 31 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-12-01
Pemohon
1. H. Sugianto Sabran; 2. H. Eko Soemarno Kuasa Pemohon : Arbab Paproeka, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo ialah agar
Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap ketentuan Pasal 106 ayat (2)
13
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang
mengenai penambahan norma baru --- sebagaimana termaktub dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PHPU-D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010 ---
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan melanggar hak dan
kewenangan konstitusional para Pemohon yang telah dipilih secara demokratis;
[3.2] Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu:
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang
bahwa
salah
satu
kewenangan
Mahkamah
berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076)
adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Pasal 106
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
14
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6] Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan berikutnya, berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
15
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon sebagai warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD
1945. Hak konstitusional tersebut menurut para Pemohon dirugikan oleh berlakunya
norma Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang ditafsirkan secara luas oleh Mahkamah dalam putusan
Nomor 45/PHPU-D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010. Berdasarkan dalil-dalil para
Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon prima facie memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal
106 ayat (2) Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945;
Pokok Permohonan.
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama memiliki hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945:
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis”;
[3.9] Menimbang bahwa meskipun para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai
Pemohon pengujian UU 32/2004, namun masih harus dibuktikan apakah terdapat
hak konstitusional para Pemohon dimaksud dirugikan, baik secara aktual
maupun potensial oleh Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 yang menyatakan,
16
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon” bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis”. Dengan demikian isu hukum yang harus
dijawab ialah apakah benar bahwa para Pemohon telah dirugikan hak-hak
konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang a quo.
[3.10] Menimbang bahwa hak konstitusional para Pemohon dalam Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004, yakni
apabila pasal tersebut ditafsirkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 45/PHPU-D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010;
[3.11] Menimbang bahwa dalam permohonannya, para Pemohon mengajukan
alasan-alasan sebagai berikut:
• Bahwa permohonan pengujian Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang a quo
dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan para Pemohon atas Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 45/PHPU-D-VIII/2010 bertanggal 7 Juli 2010, yang telah
mendiskualifikasi para Pemohon sebagai pemenang dalam Pemilukada
Kabupaten Kotawaringin Barat.
• Bahwa Mahkamah dianggap telah melampaui wewenangnya yang secara
limitatif telah disebutkan dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004. Secara a
contrario hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 77 ayat (3) UU MK
yang menyatakan Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil
penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan
menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
• Bahwa
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
45/PHPU-D-VIII/2010
bertanggal 7 Juli 2010, telah menambah kaidah dan/atau norma Pasal 106
ayat (2) UU 32/2004 dan secara a contrario Pasal 77 ayat (3) UU MK yakni:
17
a. menambah kewenangan sengketa Pemilukada yang tidak hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara, akan tetapi juga berkaitan
dengan proses pencalonan dan pemungutan suara;
b. mengubah sifat putusan Mahkamah dari tidak hanya bersifat declaratoir
tetapi juga bersifat condemnatoir ;
c. berwenang menetapkan Pasangan Calon B
Kata Kunci
Pemerintahan daerah; Penambahan norma baru; hasil pemilihan; Pemilukada; Kabupaten Kotawaringin Barat
