Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Tanggal Putusan: 12 September 2024
Pemohon
Taufiqurrahman, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 1 angka 9, Pasal
6 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6913, selanjutnya disebut UU 2/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli
2024 pukul 13.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, salah satunya, agar
20
Pemohon mencermati serta memperbaiki uraian petitum permohonan sesuai
dengan PMK 2/2021 dan kelaziman praktek beracara dalam perkara pengujian
undang-undang. Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki
permohonan yaitu paling lambat pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024, pukul
13.00 WIB. Terhadap hal tersebut, Pemohon kemudian telah memperbaiki
permohonannya dan menyampaikan berkas perbaikan permohonan yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 dan telah melakukan perbaikan,
antara lain, pada bagian petitum permohonan sebagai berikut [vide Perbaikan
Permohonan Pemohon hlm. 18]:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan:
a. Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
walikota/bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri;
b. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah
Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom;
c. Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
d. Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi
Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
e. Pasal 13 Ayat (4) Huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 Tentang
Provinsi Daerah Khusus Jakarta Inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa kemudian dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk
memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang telah
dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024, pukul 08.30 WIB, Pemohon kembali
mengajukan renvoi atau pembetulan (perbaikan) tambahan pada bagian petitum
21
permohonan dengan menambahkan kalimat pada bagian angka 2 huruf c sampai
dengan huruf e yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka (9) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Walikota/Bupati sebagai kepala daerah otonom yang diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengelola pemerintahan secara mandiri”;
b. Pasal 6 ayat (1) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom”;
c.
Pasal 13 ayat (2) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai sebagai
“Kota/kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersifat daerah otonom”;
d. Pasal 13 ayat (3) UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Walikota/Bupati di wilayah Daerah Khusus Jakarta dipilih secara demokratis
melalui Pemilukada”;
e. Pasal 13 ayat (4) huruf a UU 2/2024 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai
“Penyelenggaraan Pemerintahan Kota/Kabupaten di Daerah Khusus Jakarta
bersifat otonom berdasarkan Asas Desentralisasi”.
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.3]
Bahwa norma Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021 pada pokoknya
telah menentukan Pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonan
dalam jangka waktu 14 hari sejak Sidang Pendahuluan dan perbaikan permohonan
hanya dapat diajukan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu tersebut. Dalam
konteks demikian maka Pemohon telah menggunakan haknya untuk melengkapi
dan memperbaiki permohonannya sebagaimana perbaikan permohonan yang
diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Agustus 2024 sehingga
seharusnya tidak terdapat ruang lagi bagi Pemohon untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki kembali permohonannya. Oleh sebab itu, permohonan yang dijadikan
sebagai dasar pemeriksaan perkara a quo adalah perbaikan permohonan dengan
rumusan petitum sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.3.1] di atas.
Rumusan petitum demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan atau
kabur (obscuur) karena meskipun dalam uraian posita permohonan telah
disampaikan alasan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD
NRI Tahun 1945, akan tetapi Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja
22
yang menjadi pokok tuntutan atau permintaan Pemohon terhadap objek
permohonan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam praktik
beracara di pengadilan, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun permohonan
merupakan aspek krusial karena selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil
prosedural hukum acara, juga untuk memastikan rangkaian uraian fakta, hukum dan
argumentasi serta tujuan dari permohonan dapat dipahami dengan jelas dan tepat.
[3.3.4]
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon tersebut,
sebenarnya masih terdapat tenggang waktu yang cukup untuk mengajukan renvoi
pada petitum permohonan antara tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan sebelum
dilaksanakannya Sidang Pendahuluan untuk memeriksa perbaikan permohonan
serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2024
(keesokan harinya), akan tetapi Pemohon tidak menggunakan kesempatan tersebut
dan justru baru menyampaikan renvoi dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 6
Agustus 2024. Berkenaan dengan hal demikian, Mahkamah sebenarnya telah
memberikan kesempatan lagi kepada Pemohon untuk melakukan renvoi dalam
persidangan, khususnya berkenaan dengan uraian petitum permohonan Pemohon
angka 2 huruf c sampai dengan huruf e. Akan tetapi, perbaikan (renvoi) yang
dilakukan Pemohon tetap belum memenuhi pedoman beracara dalam perkara
pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d angka
2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya dalam petitum harus memuat hal-hal yang
dimohonkan untuk diputus dalam pengujian materiil yaitu menyatak
Kata Kunci
otonomi khusus DKI jakarta, pilkada DKI jakarta
