Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Perkara 75/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 September 2024

Pemohon

Taufiqurrahman, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

otonomi khusus DKI jakarta, pilkada DKI jakarta