Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2023
Pemohon
Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
45
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011), terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih jauh
berkenaan dengan Kedudukan Hukum para Pemohon dan Pokok Permohonan,
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa setelah Mahkamah mencermati
secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang
diminta untuk diputus (petitum) yang pada intinya memohon agar Mahkamah
menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, “Pendiri dan pengurus Partai Politik
dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
“Pendiri dan Pengurus Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai anggota
partai politik lain, dan Pengurus Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima)
tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”. Terhadap petitum a quo, setelah
Mahkamah mencermati telah ternyata Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 merupakan
bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik. Sementara itu, persoalan
yang diminta oleh para Pemohon merupakan bagian dari Bab IX mengenai
Kepengurusan. Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk
memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011,
pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur
tentang pembentukan partai politik. Seandainya pemaknaan baru yang dimohonkan
tersebut dimuat dalam Bab II, disadari atau tidak, hal demikian akan mengubah
struktur dan substansi yang diatur dalam Bab II. Pemaknaan baru tersebut semakin
sulit untuk dibenarkan karena para Pemohon menghendaki agar pengurus partai
politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1
46
(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-
turut. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan
mengajukan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan (petitum),
sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon
menjadi tidak jelas (kabur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
meskipun Mahkamah berwenang, oleh karena permohonan para Pemohon kabur,
berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, pokok permohonan, serta
hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
larangan rangkap jabatan, partai politik, pendiri dan pengurus
