Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Perkara 75/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Agustus 2023

Pemohon

Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

larangan rangkap jabatan, partai politik, pendiri dan pengurus