Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 31 Januari 2023
Pemohon
Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah, dan Sumini
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
133
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279, selanjutnya disebut UU
13/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
134
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah Pasal 1 angka 15 dan Pasal
50 UU 13/2003 yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 UU 13/2003
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah”.
Pasal 50 UU 13/2003
“Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh”.
135
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
3. Bahwa para Pemohon adalah pekerja rumahan yang secara individu bekerja di
rumah atau dengan kata lain tidak berada di lingkungan perusahaan, namun
mendapatkan perintah pekerjaan dari seorang perantara selaku pemberi kerja
untuk melakukan suatu pekerjaan berupa produk barang/jasa. Adapun para
perantara pemberi kerja tersebut, merupakan orang perseorangan yang
memperoleh pesanan dari perusahaan atau individu yang mendapatkan
perintah (order) dari karyawan perusahaan pemborongan pekerjaan sehingga
dengan kata lain, perintah pekerjaan diberikan secara tidak langsung dari
pemberi kerja utama (perusahaan) kepada individu (pribadi) melalui seorang
perantara yang berkoordinasi dengan para Pemohon selaku pekerja rumahan.
Adapun jenis pekerjaan yang dilakukan para Pemohon adalah:
a. Pemohon I merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2004, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara untuk menjahit dengan produk yang dihasilkan
adalah kaus kaki dan sarung tangan bayi, di mana bahan-bahan dan pola
jahitan disediakan oleh perantara tersebut serta dikerjakan di rumah
Pemohon I. Upah yang diperoleh oleh Pemohon I dihitung berdasarkan
jumlah produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap minggu,
rata-rata sebesar Rp. 60.000/minggu.
b. Pemohon II merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2011, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara untuk membuat kemasan (kertas) makanan
siap saji ayam goreng, di mana bahan-bahan dan peralatan kerja disediakan
oleh perantara tersebut namun dikerjakan di rumah Pemohon II. Upah yang
diperoleh oleh Pemohon II dihitung berdasarkan jumlah produk yang
dihasilkan serta dibayarkan secara berkala, rata-rata sebesar Rp.
50.000/minggu.
c. Pemohon III merupakan pekerja rumahan sejak tahun 2006, memperoleh
pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang individu yang
bertindak sebagai perantara yang mengaku sebagai karyawan pabrik.
136
Pemohon III mengerjakan proses pengeleman produk alas kaki, di mana
bahan-bahan sol (insole dan outsole) disediakan oleh perantara tersebut.
Upah yang diperoleh Pemohon III dihitung berdasarkan jumlah produk yang
dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap pekan, sebesar Rp.
400.000/minggu.
d. Pemohon IV dan Pemohon V merupakan pekerja rumahan sejak tahun
2012, memperoleh pekerjaan dan perintah kerja secara lisan dari seorang
individu yang bertindak sebagai perantara. Pemohon IV dan V mengerjakan
produk furnitur berbahan rotan berupa kursi dan meja, serta anyaman rotan
seperti hiasan rumah. Bahan-bahan rotan tersebut disediakan oleh
perantara, tetapi dikerjakan di rumah Pemohon IV dan Pemohon V. Upah
yang diperoleh Pemohon IV dan Pemohon V dihitung berdasarkan jumlah
produk yang dihasilkan serta dibayarkan secara berkala tiap minggu, rata-
rata sebesar Rp. 300.000/minggu.
4. Bahwa para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pengakuan, persamaan
kedudukan dalam hukum, hak bebas atas perlakukan diskriminatif atas dasar
apapun, serta perlakuan yang adil dan layak sebagai pekerja dalam hubungan
kerja. Hubungan kerja yang dimiliki oleh para Pemohon selaku pekerja rumahan
dengan pemberi kerjanya tidak didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat
unsur upah, perinta
Kata Kunci
pekerja rumahan, hubungan kerja, perjanjian kerja, pekerja rumah tangga, ketenagakerjaan
