Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 75/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 29 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-11-14

Pemohon

1. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) 2. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kuasa Hukum : Fadli Ramadhanil, S.H., M.H., dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Oktober 2019

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Saldi Isra (A), Suhartoyo (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)

Amar Putusan

Mahkamah Konsttiusi Nomor [[22/PUU-XV/2017]] pada angka 4, diperintahkan oleh Mahkamah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan materi UU Perkawinan, khususnya ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan; 11. Bahwa perintah [[Mahkamah Konstitusi]] ini telah ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, dengan diundangkannya [[UU No. 16 Tahun 2019]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974]] tentang Perkawinan. Di dalam [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 16 Tahun 2019]] disebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”; 12. Bahwa dengan sudah diubahnya [[Pasal 7 ayat (1)]] [[UU No. 1 Tahun 1974]] dengan ketentuan yang diatur di dalam [[UU No. 16 Tahun 2019]], alasan untuk memasukkan frasa “atau sudah/pernah kawin” sebagai syarat terpenuhinya kualifikasi sebagai pemilih sudah tidak relevan lagi. Sebab, batas minimal usia perkawinan yang sebelumnya adalah 16 tahun sudah diganti menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan, sehingga batas kedewasaan seseorang warga negara, baik secara usia, maupun di dalam kaitannya dengan perkawinan adalah 19 tahun; 13. Bahwa dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, tidak ada lagi titik singgung antara batas minimal usia pemilih di dalam ketentuan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah yakni 17 tahun, dengan batas usia minimal perkawinan yang sudah diubah sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun; 14. Bahwa dengan masih berlakunya frasa “atau sudah/pernah kawin” di dalam UU a quo telah menimbulkan ketidakadilan bagi warga negara yag berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin karena belum bisa memberikan hak memilihnya di dalam pemilihan kepala daerah, sedangkan bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan sudah/pernah kawin berlaku sebaliknya, dalam artian mendapatkan hak memilih di dalam pemilu; 15. Bahwa dengan uraian di atas, setelah adanya Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[22/PUU-XV/2017]], dan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi terhadap UU Perkawinan melalui [[UU No. 16 Tahun 2019]], ketentuan di dalam UU a quo sepanjang frasa “atau sudah/pernah kawin” telah menimbulkan ketidakadilan di dalam sistem pendaftaran pemilih bagi setiap warga negara, dan hal ini tentu saja bertentangan dengan asas pemilu dan pemilihan yang dijamin di dalam [[Pasal 22]]E ayat (1) UUD NRI 1945” · Tentang Syarat Pemilih dan Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Depan Hukum 16. Bahwa di dalam [[Pasal 27]] Ayat (1) UUD NRI 1945 telah disebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; 17. Bahwa salah satu bentuk persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan itu adalah terkait dengan persamaan hak warga negara untuk dipilih dan memilih di dalam pemilihan umum, termasuk pula pemilihan kepala daerah; 18. Bahwa terhadap pokok permohonan a quo, khususnya terkait dengan syarat