Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 75/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 September 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-16

Pemohon

Yan Anton Yoteni

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Dalam Provisi: Menolak permohonan Provisi Pemohon. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2015]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 40 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**