Permohonan Pengujian Materil Ketetapan MPRI Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPRI Tahun 1960 s/d Tahun 2002 Tanggal 7 Agustus 2003, dan Pengujian Ketetapan MPRS Nomor: XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno Tanggal 12 Maret 1967 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 11 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-08-11
Pemohon
Murnanda Utama, S.H dan Deva Septana, kuasa kepada Imam Syahtria, S.H,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim, Aswanto, Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa [[Pasal 6]] angka 30 Ketetapan [[MPR]] Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 tanggal 07 Agustus 2003 sebatas Bab II [[Pasal 6]] TAP MPRS RI Nomor XXXIII/MPRS/1967, bertentangan dengan [[UUD 1945]];
3. Menyatakan bahwa [[Pasal 6]] Angka 30 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 tanggal 07 Agustus 2003 sebatas Bab II [[Pasal 6]] TAP MPRS RI Nomor XXXIII/MPRS/1967, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan bahwa status hukum dan pemulihan nama baik Dr. Ir. Soekarno sebagai Bapak Bangsa Indonesia harus diselesaikan oleh Presiden Republik Indonesia paling lama 30 hari sejak putusan ini, dengan memperhatikan Ketentuan BAB II [[Pasal 6]] Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara Dari Presiden Soekarno, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1986 tentang Pemberian Gelar Pahlawan Proklamator Kepada Soekarno, Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional, dan [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009]] tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
5. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim dari [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, maka terhadap perkara a quo diberikan amar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi tegaknya konstitusi serta pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional masyarakat;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti surat atau tertulis yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 18 September 2014, yang diberi tanda bukti P – 1 sampai dengan P – 11, sebagai berikut:
1.
Bukti P – 1
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesita Tahun 1945;
2.
Bukti P – 2
Fotokopi Ketetapan [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] Republik Indonesia Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara Dari Presiden Soekarno;
Bukti P – 3
Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 Sebagai Presiden Republik Indonesia;
4.
Bukti P – 4
Fotokopi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan;
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- *
