Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 75/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 Juni 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-30

Pemohon

1. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. 2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon I 3. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: Abdul Kadir W., S.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

UU No 32 tahun 2004 ; Pemerintah daerah ; Zainal Arifin Mochtar ; Feri Amsari ; Indonesia Corruption Watch ; Abdul Kadir ; Tim Advokasi Pemerintah daerah yang bersih ; Pembayar Pajak ; Tax Prayer ; Pemberantasan Korupsi ; pemberhentian Kepala Daerah