Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2012-07-30
Pemohon
1. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. 2. Feri Amsari, S.H., M.H. sebagai Pemohon I 3. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon II Kuasa Pemohon: Abdul Kadir W., S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
23 Juli 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2012
dan telah menyerahkan perbaikan permohonan bertanggal 30 Agustus 2012 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah melalui email pada tanggal 30 Agustus 2012,
akan tetapi perbaikan permohonan bertanggal 30 Agustus 2012 tersebut telah
melewati tenggat penyampaian perbaikan permohonan sebagaimana ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan, yaitu 14 hari sejak sidang pertama yang
telah diselenggarakan pada tanggal 10 Agustus 2012, sehingga hanya
permohonan bertanggal 23 Juli 2012 yang akan dipertimbangkan Mahkamah
selanjutnya;
[3.2]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk memohon pengujian konstitusionalitas norma Pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU
32/2004) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
28
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
UU 32/2004,
dengan demikian,
Mahkamah berwenang
untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
29
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak
Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.6]
dan
paragraf
[3.7]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
30
a.
Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia pembayar pajak (tax
payer) dan concern dengan advokasi pemberantasan korupsi di Indonesia;
b.
Pemohon I merasa dirugikan dengan tidak adanya kesatuan tafsir Pasal 30
ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004 karena upaya Pemohon I untuk berpartisipasi
dalam menjunjung hukum dan pemerintahan, terutama pemerintahan yang
bersih (clean goverment) menjadi terhambat;
c.
Pemohon II adalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang dibentuk
khusus untuk melakukan advokasi kepentingan publik dan pemberantasan
korupsi;
d.
Bahwa menurut Pemohon II, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat
keberlangsungan kepemimpinan pemerintahan daerah, serta pembangunan
daerah;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para
Pemohon sebagai badan hukum privat dan/atau kumpulan perorangan yang
mempunyai kepentingan yang sama, serta perorangan warga negara Indonesia
mempunyai hak konstitusional yang dianggap dirugikan oleh berlakunya norma
dalam UU 32/2004 yang dimohonkan pengujian, yaitu hak atas kepastian hukum
yang adil sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan
demikian, prima facie, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, Pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2) UU 32/2004 yang menyatakan:
Pasal 30
(1)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak
31
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
(2)
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden
tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
adalah konstitusional sepanjang dimaknai berlaku untuk kepala daerah/wakil
kepala daerah yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, baik berdasarkan putusan pengadilan
yang belum berkekuatan hukum tetap, maupun putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
[3.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-5;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pemerintah
telah menyampaikan keterangan dalam persidangan
Kata Kunci
UU No 32 tahun 2004 ; Pemerintah daerah ; Zainal Arifin Mochtar ; Feri Amsari ; Indonesia Corruption Watch ; Abdul Kadir ; Tim Advokasi Pemerintah daerah yang bersih ; Pembayar Pajak ; Tax Prayer ; Pemberantasan Korupsi ; pemberhentian Kepala Daerah
