Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025
Tanggal Putusan: 17 April 2012
Tanggal Registrasi: 2011-10-19
Pemohon
Denny. A.K., S.H.
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum dari permohonan Pemohon
adalah menguji Lampiran D tentang “Sarana dan Prasarana yang Memadai dan
Maju” pada angka 31 halaman 55 dan halaman 56, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700) selanjutnya disebut UU
10
17/2007 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Lampiran D tentang “Sarana dan Prasarana yang Memadai dan
Maju” pada angka 31 halaman 55 dan halaman 56 UU 17/2007 terhadap UUD
1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
11
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukan Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007,
serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai Ketua Lembaga Swadaya
Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) mendalilkan bahwa
12
hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 telah dilanggar
dengan berlakunya Lampiran UU 17/2007, dengan alasan-alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa Lampiran UU 17/2007 dalam Lampiran D tentang “Sarana dan
Prasarana yang Memadai dan Maju" pada angka 31 halaman 55 dan 56 yang
pada isi pokoknya berbunyi "penerapan konsep teknologi netral yang responsif
terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem
yang telah ada". Tidak ada definisi kalimat tersebut dalam pasal-pasal maupun
dalam Penjelasan dari UU 17/2007 yang ditetapkan tanggal 5 Februari 2007.
Padahal, di dalam Pasal 7 ayat (2) dan Penjelasannya dari Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang merupakan Undang-
Undang khusus (lex specialis) di bidang teknologi telekomunikasi sudah diatur
penyelenggaraan telekomunikasi yang harus mengantisipasi perkembangan
teknologi dan tuntutan global, sehingga pilihan teknologi tidak dilakukan dan
dipergunakan
dengan
sebebas-bebasnya
di
wilayah hukum
Republik
Indonesia;
2) Adanya Lampiran UU 17/2007 tersebut telah menimbulkan penafsiran yang
berbeda dari pihak Pemerintah dengan LSM-KTI dalam penerapan maupun
pedoman di dalam masyarakat pengguna telekomunikasi. Jika hal ini dibiarkan
maka akan berpengaruh pada masyarakat dan berpotensi besar bagi kerugian
negara di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah
Pemohon prima facie mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan dalil-dalil
permohonan Pemohon, terlebih dahulu akan memberikan pendapat mengenai
13
perbaikan permohonan Pemohon yang diajukan dan diterima di persidangan pada
tanggal 2 Desember 2011. Terhadap perbaikan permohonan Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU MK yang
menyatakan, “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”. Tenggat 14 (empat belas) hari tersebut dihitung hari berikut sejak
Pemeriksaan Pendahuluan. Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a
quo dilaksanakan pada tanggal 4 November 2011, sehingga tenggat 14 (empat
belas) hari jatuh pada tanggal 18 November 2011. Berdasarkan ketentuan
tersebut, menurut Mahkamah, perbaikan permohonan Pemohon yang diajukan
dan diterima pada tanggal 2 Desember 2011 telah lewat tenggang waktu, sehingga
Mahkamah hanya akan mendasarkan pertimbangan pada permohonan Pemohon
bertanggal 30 September 2011 yang diajukan oleh Pemohon dan diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Oktober 2011;
Dalam Provisi
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Pemohon dalam petitumnya mengajukan permohonan provisi, yang memohon
agar Mahkamah memerintahkan Pemerintah c.q. Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat penyesuaian
yang diakibatkan karena perubahan pada UU 17/2007, khususnya pada Lampiran
UU 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 di
dalam Lampiran D tentang “Sarana dan Prasarana yang
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Rencana Pembanginan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Denny A.K.; Tidak Dapat Diterima; frasa penerapan konsep teknologi netral; Achmad Edi Subianto
