Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013
Tanggal Putusan: 9 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-20
Pemohon
Hj. Relawati, S.H. dan H. Purman Jaya S.Sos. Pasangan Calon (Nomor Urut 7) Kuasa Pemohon: Dorel Almir, S.H., M.Kn., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
95
Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara, tanggal dua belas bulan Juni tahun 2013 (vide bukti P-3 =
bukti T-3 = bukti PT-2a), karena Termohon telah meloloskan pasangan calon yang
ijazahnya diragukan keabsahannya, dan Pihak Terkait telah melakukan
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
96
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Barito Utara
Tahun 2013 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
97
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 7, berdasarkan Berita Acara Rapat
Pleno Terbuka Nomor 110/BA/IV/2013 tentang Pencabutan dan Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2013 – 2018, tanggal 23 April 2013 (vide bukti P-2 = bukti T-2), Oleh
karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Barito Utara ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 di Tingkat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Barito Utara, pada hari Rabu, tanggal dua belas bulan Juni
tahun 2013 (vide bukti P-3 = bukti T-3 = bukti PT-2a);
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam permohonan a quo adalah Kamis, 13 Juni 2013,
Jumat, 14 Juni 2013, dan Senin, 17 Juni 2013;
98
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, 17 Juni 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 290/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan
permohonan Pemohon diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka
untuk selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah keberatan
atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun
2013 di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, tanggal dua
belas bulan Juni tahun 2013 (vide bukti P-3 = bukti T-3 = bukti PT-2a);
[3.13]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran
Pemilukada Kabupaten Barito Utara yang dilakukan oleh Termohon dan Pihak
Terkait. Untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti
surat/tertulis bertanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-85, dan mengajukan
seorang ahli dan sembilan orang saksi yang telah didengar keterangannya dalam
persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.14]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan jawaban tertulis bertanggal
26 Juni 2013 yang diperbaiki dengan perbaikan jawaban tertulis Termohon yang
disampaikan dan didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 27
Juni 2013 yang pada pokoknya membantah keseluruhan dalil Pem
Kata Kunci
Barito utara; phpud; relawati;
