Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 74/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-11-14

Pemohon

Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansyuri Kuasa Hukum : M. Maulana Bungaran, dkk

Majelis Hakim

Enny Nurbaningsih (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[53/PUU-XV/2017]] yang terkait dengan permohonan ini berbunyi: 2) Menyatakan frasa “telah ditetapkan/” dalam [[Pasal 173 ayat (1)]] Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Bahwa meskipun pasal dan UU yang diuji kali ini sama dengan yang pernah diperiksa dan ditolak oleh [[Mahkamah Konstitusi]], namun permohonan kali ini didukung dengan alasan atau argumentasi konstitusional yang berbeda. 4. Bahwa alasan atau argumentasi konstitusional yang baru dalam permohonan ini adalah sudah terbantahkannya dalil yang dijadikan Mahkamah untuk menolak Permohonan terdahulu yaitu bahwa keberadaan pasal a quo didasari pada semangat penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan. 5. Bahwa secara singkat alasan atau argumentasi konstitusional yang baru adalah telah terbuktinya dalam Pemilu 2019 bahwa politik penyederhanaan kepartaian ternyata tidak mempunyai legal standing yang cukup dan tidak efektif jika diterapkan dengan menyederhanakan jumlah partai peserta Pemilu dengan memperberat verifikasi partai politik melainkan lebih efektif dengan mempersulit partai meraih kursi di [[DPR]] RI dengan meningkatnya ambang batas ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) di UU Pemilu yang baru. 6. Bahwa secara detail alasan atau argumentasi konstitusional yang baru secara lebih jelas dan lebih detail akan Pemohon sampaikan di bagian pokok permohonan. 7. Bahwa dengan demikian jelaslah jika permohonan ini tidak dapat dikategorikan nebis in idem. II. Tentang Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi]] Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam: 8. [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu” 9. [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” 10. [[Pasal 18]] [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradi