Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Mei 2019
Tanggal Registrasi: 2018-09-12
Pemohon
1. Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI); 2. Yayasan Auriga Nusantara; 3. Charles Simabura, S.H., M.H.; 4. Oce Madril, S.H., M.A.; 5. Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Alasan
1.
005/PUU-
III/2005
Penjelasan [[Pasal 59 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah
Penjelasan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbulkan
ketidakpastian hukum dan diskriminasi.
2.
011/PUU-
III/2005
Penjelasan [[Pasal 49 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional
Penjelasan
inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penjelasan telah
membentuk norma baru yang mengaburkan norma intinya.
3.
42/PUU-
XIII/2015
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (1) huruf z]]
- [[Pasal 74]]
- [[Pasal 2 ayat (1)]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
