Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 12 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-07-25
Pemohon
Meyce Dwi Waryuni, S.H, kuasa kepada Arief Ariyanto, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Sunardi
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 6 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutn... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
