Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perkara 74/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Juli 2012

Tanggal Registrasi: 2011-10-12

Pemohon

Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H

Majelis Hakim

Muhammad Alim Hamdan Zoelva Anwar Usman Ery Satria Pamungkas

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Perlindungan Konsumen; Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j; Organisasi Advokat (OAI), Virza Roy Hizzal; Tidak Dapat Diterima; Tim Advokasi Perkara iPad;iPad; Permendag 19/2009;hak atas infirmasi; petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia; asas kepastian hukum; hukum pidana; asas kepatutan; asas persamaan di muka hukum; asas kebebasan berkontrak; Rahmat Bagja; konsumen; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; kriminalisasi perbuatan perdata; Bernadette M. Waluyo; Eva Achjani Zulfa; Ery Satria Pamungkas