Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Tanggamus Tahun 2012
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-10-11
Pemohon
Fauzan Syaie dan H. Diza Noviandi [No. Urut 5]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap
Berita Acara Nomor 791/BA/X/2012
tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
119
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanggamus, bertanggal 04 Oktober 2012; Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tanggamus Nomor 792/KPU-008.435591/X/2012
tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012, bertanggal 04 Oktober 2012; dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Nomor 794/KPU-
Kab/008.435591/X/2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012,
bertanggal 04 Oktober 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
120
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Nomor 791/BA/X/2012
tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanggamus, bertanggal 04 Oktober 2012; Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanggamus Nomor 792/KPU-008.435591/X/2012 tentang Penetapan
121
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Tanggamus Tahun 2012, bertanggal 04 Oktober 2012; dan Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Tanggamus
Nomor
794/KPU-
Kab/008.435591/X/2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012,
bertanggal 04 Oktober 2012; maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Tanggamus Nomor
497.a./Kpts/KPU.Kab/008.435591/2012
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi
Syarat Pencalonan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tanggamus Tahun 2012, bertanggal 2 Agustus 2012 (vide bukti P-65 dan bukti T-
1) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Nomor
507.a./Kpts/Kab/008.435591/2012 tentang Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tanggamus 2012, tanpa tanggal, bulan Agustus 2012 (vide bukti P-66), Pemohon
adalah peserta Pemilukada Kabupaten Tanggamus Tahun 2012 Nomor Urut 5.
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
122
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Tanggamus ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tanggamus Nomor 792/KPU.Kab/008.435591/2012 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Tanggamus 2012, bertanggal 4 Oktober 2012.
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Jumat, 5 Oktober 2012; Senin, 8 Oktober 2012, dan
Selasa, 9 Oktober 2012, karena Sabtu, 6 Oktober 2012 dan Ahad, 7 Oktober 2012
bukan hari kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 8 Oktober 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 370/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Termohon mengajukan
eksepsi terhadap permohonan Pemohon, yaitu permohonan Pemohon kabur.
Pihak Terkait mengajukan eksepsi, yaitu: i) objek permohonan bukan merupakan
objek perselisihan Pemilukada; ii) permohonan keberatan Pemohon tidak jelas dan
kabur; iii) permohonan keberatan Pemohon tidak berdasar dan tidak memenuhi
formalitas pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap eksepsi tersebut, terutama yang menyatakan bahwa objek permohonan
bukan merupakan objek perselisihan Pemilukada, Mahkamah berpendapat bahwa
objek
