Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 26 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-15
Pemohon
Pemohon : H.M. Nur Husain & H. Abdul Madjid Tahir (No. urut 4) H. Muh. Nur Parantean & Aspar Syafar (No. urut 1) H.R. Umar Makandiu & Ilham (No. urut 3) Kuasa Pemohon : Irwan Muin, S.H., dkk Termohon: KPU Kab. Luwu Timur
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor
30/SK/P.KWK/KPU-LT/VII/2010, tertanggal 1 Juli 2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 juncto Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu Timur, tertanggal 28 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
87
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
88
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk menyelesaikan permohonan
a quo, karena objek sengketa Pemilukada yang dipersoalkan oleh Pemohon
bukan merupakan objek sengketa Pemilukada sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 4 juncto Pasal 6 ayat (2) angka 1 PMK 15/2008 yang menyatakan,
“Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua
Pemilukada; atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
2. Permohonan kabur dan tidak lengkap, dengan alasan dalil Pemohon dalam
permohonan Pemohon a quo tidak ada konsistensi antara posita dengan
petitum. Permohonan a quo diajukan oleh tiga Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 4, 1,
dan 3, namun dalam petitumnya hanya Pasangan Calon Nomor Urut 4 saja
yang dinaikkan perolehan suaranya dengan cara mengurangi perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2, sedangkan untuk perolehan suara Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan 3 tidak ada perubahan;
Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan Pemohon tidak jelas, kabur (obscur libel) dan membingungkan
karena objek sengketa permohonan a quo bukan mengenai kesalahan hasil
penghitungan suara. Pemohon dalam permohonan a quo hanya menguraikan
mengenai adanya money politic, ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil, dugaan
keterlibatan Pejabat Daerah, dugaan DPT bermasalah. Kalaupun benar dalil
Pemohon mengenai adanya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,
hal tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
menyelesaikannya
melainkan
kewenangan
dari
Pengawas
Pemilu,
penyelenggara Pemilukada, dan aparatur penegak hukum (Kepolisian,
Kejaksaan dan Peradilan Umum) untuk memprosesnya. Eksepsi mengenai
pelanggaran oleh Pihak Terkait telah pula diuraikan dalam angka V, karena
89
eksepsi tersebut sama dengan eksepsi ini, maka mutatis mutandis eksepsi
demikian dianggap telah pula menjadi bagian dari eksepsi a quo;
2. Petitum Pemohon tidak konsisten dan saling bertentangan satu dengan yang
lainnya, sehingga mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi kabur dan
tidak jelas. Pemohon dalam petitum 3 mohon kepada Mahkamah untuk
memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang, petitum 7
mohon agar ditetapkan angka-angka hasil penghitungan suara yang benar
menurut Pemohon, petitum 8 untuk menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 4
(Drs. H.M. Nur Husain dan Ir. H. Abdul Majid Tahir) sebagai Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Luwu Timur periode 2010-2015,
petitum 9 untuk memerintahkan kepada Termohon segera menetapkan
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Drs. H.M. Nur Husain dan Ir. H. Abdul Majid
Tahir) sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten
Luwu Timur periode 2010-2015. Jikapun benar Pemohon ditetapkan
mendapatkan angka-angka hasil penghitungan yang benar menurut versinya,
maka apabila dilakukan pemungutan suara pada seluruh TPS di Kabupaten
Luwu Timur, angka-angka yang benar menurut para Pemohon tersebut dapat
dipastikan akan mengalami perubahan. Demikian pula apabila diadakan
Pemungutan Suara ulang, maka tidak serta merta Pasangan Calon Nomor
Urut 4 (Drs. H.M. Nur Husain dan Ir. H. Abdul Majid Tahir) terpilih menjadi
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Luwu Timur
periode 2010-2015;
3. Keberatan Pemohon terhadap DPT adalah sangat tidak beralasan karena
penetapan DPT tersebut telah disaksikan oleh saksi Pemohon (Pasangan
Calon Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 3) dan saksi-saksi
Pemohon tersebut telah pula menandatangani Berita Acara penetapan DPT.
Apabila Pemohon mengajukan keberatan mengenai DPT, hal tersebut
merupakan perbuatan yang memutarbalikkan fakta yang menciderai asas
pemilu yang jujur dan adil dan kepastian hukum. Eks
Kata Kunci
bersifat provokatif, Pemuda GKST, Koran Harian Tribun Timur Makassar, calon incumbent, Netralitas PNS, rapat Pleno, baligho, NKP, PNS Ruslan Kasim
