Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
Hukman Reni
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5342, selanjutnya disebut UU 15/2012) maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut,
dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat
(3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, antara lain hal-hal yang
terkait dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat
mempelajari
permohonan-permohonan
yang
diajukan
kepada
Mahkamah
sebelumnya terkait dengan penyusunan permohonan a quo.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2024, Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan
pada tanggal 5 Agustus 2024. Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon
tidak menguraikan argumentasi yang dapat menunjukkan pertentangan antara
norma pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Penjelasan Pasal 4 huruf c UU
15/2012 dan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945
[vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021]. Padahal, salah satu inti nasihat
Mahkamah pada persidangan pendahuluan adalah menasihati Pemohon agar
menguraikan perihal pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.3]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum
Pemohon, Pemohon mengajukan Petitum angka 2 dan angka 3, sebagai berikut:
19
2. Menyatakan rumusan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor
15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu dirubah
menjadi: “Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara Indonesia
yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu 1975 sampai
dengan tahun 1999;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2012 tentang Veteran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
dengan segala akibat hukumnya;
Rumusan petitum tersebut adalah petitum yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan hukum acara pengujian undang-undang. Berkenaan dengan hal tersebut,
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 menentukan sebagai berikut:
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam
permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, menurut Mahkamah
rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK
2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan yang
ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang dimohonkan
pengujian bertentangan (unconstitutional) atau bertentangan secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, di samping uraian
alasan-alasan permohonan dalam posita tidak jelas sebagaimana dipertimbangkan
di atas. Terlebih, adanya petitum Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021 maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan posita dan petitum permohonan Pemohon adalah
tidak jelas atau kabur sehingga mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi
tidak jelas atau kabur (obscuur).
20
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, terhadap
kedudukan hukum, pokok permohonan dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
veteran, veteran seroja, timor-timur, pejuang kemerdekaan
