Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 9 Agustus 2023
Pemohon
Osea Petege
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat
(1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
32
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
33
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32
ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39
ayat (3) UU 7/2017, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) UU 7/2017
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan Partisipasi Masyarakat.
Pasal 28 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 31 ayat (1) UU 7/2017
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 32 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya
secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 33 ayat (1) UU 7/2017
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada KPU.
34
Pasal 34 ayat (1) UU 7/2017
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota
berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
Pasal 37 ayat (4) UU 7/2017
Penggantian
antarwaktu
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya
dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota KPU kabupaten/Kota
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.
Pasal 39 ayat (3) UU 7/2017
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan
tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus
diaktifkan kembali dengan keputusan:
a. Presiden untuk anggota KPU;
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Dogiyai Tahun 2012 dan merasa hak konstitusionalnya untuk dapat
berpartisipasi kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten/Kota telah dirugikan
karena seluruh mekanisme pencalonan, pemilihan, dan penetapan dilakukan
secara sentralistik oleh Tim Seleksi yang berada di bawah kendali KPU RI
sehingga menimbulkan ketidaksetaraan akses atau kesempatan yang sama.
3. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 18A
ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
4. Bahwa dalam menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian,
Pemohon pada pokoknya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
35
4.1 Bahwa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh
Pemohon bertentangan dengan prinsip demokrasi, prinsip otonomi
daerah, serta prinsip kesetaraan atau keadilan dalam pemerintahan
karena menjadi sebab utama rendahnya partisipasi masyarakat daerah
(termasuk Pemohon) untuk menjadi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
yang secara professional memahami kondisi kekhasan dan keragaman di
daerahnya;
4.2 Bahwa hak konstitusional Pemohon
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1]
Bahwa dalam kaitannya dengan permohonan pengujian Pasal 23 ayat (1),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34
ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim
Konstitusi M. Guntur Hamzah, berpendapat bahwa permohonan dimaksud
hendaknya dilanjutkan ke persidangan pleno untuk pendalaman, namun karena
perkara a quo tidak dilanjutkan ke persidangan pleno, maka saya berpendapat
permohonan a quo hendaknya dikabulkan untuk sebagian (partially granted).
Sebelum menjelaskan alasan/argumentasi hukum terkait pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) ini, perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
49
1. Pemohon menguji ketentuan norma Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), Pasal 31
ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat
(4), dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai
berikut:
a. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim Seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka, adil,
objektif, independen, dan professional melalui proses tes tertulis, tes
psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan, dan wawancara yang
dapat
diakses,
diketahui,
dan
dengan
melibatkan
Partisipasi
Masyarakat”.
b. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 melaksanakan tugasnya secara terbuka
secara terbuka, adil, objektif, independen, dan professional melalui
proses tes tertulis, tes psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan,
dan wawancara yang dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat”.
c. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “KPU Provinsi membentuk
tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota”.
d. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 melaksanakan tugasnya secara terbuka
secara terbuka, adil, objektif, independen, dan professional melalui
proses tes tertulis, tes psikologi yang terkomputerisasi, tes kesehatan,
dan wawancara yang dapat diakses, diketahui, dan dengan melibatkan
partisipasi masyarakat”.
e. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “Tim seleksi mengajukan
nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah
calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya
kepada KPU Provinsi.
50
f. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “KPU Provinsi menetapkan
sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan
peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.
g. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “penggantian antar waktu
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
1. Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
2. Anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU; dan
3. Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh anggota KPU
kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh KPU Provinsi”.
h. Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi: “dalam hal anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti
bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus
diaktifkan kembali dengan keputusan:
1. Presiden untuk anggota KPU;
2. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
3. KPU Provinsi untuk anggota KPU Kabupaten/Kota”.
2. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia yang
juga mantan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai tahun 2012. Pemohon dirugikan
dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU 7/2017, khususnya berkaitan
dengan pemilihan dan penentuan anggota KPU. Ketentuan-ketentuan a quo
menyebabkan peluang keterpilihan Pemohon sebagai unsur daerah yang
memahami dan mengetahui kondisi penyelenggaraan pemilu di daerah
menjadi sulit karena seluruh mekanisme pencalonan, pemilihan, dan
penetapan dilakukan dilakukan oleh Tim Seleksi dari KPU Pusat. Selain itu,
hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh calon-calon anggota KPU
Kabupaten/Kota yang profesional dan independen juga telah dirugikan
dengan sistem yang dibentuk berdasarkan pasal-pasal a quo. Sehingga,
51
menurut hemat saya, berdasarkan kriteria kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Putusan 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007,
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
sekurang-kurangnya
potensial, dan jelas mengalami kerugian sebagai akibat berlakunya norma a
quo serta memiliki hubungan sebab-akibat (causal-verband), serta dalam
batas penalaran yang wajar, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo.
3. Menurut hemat saya, terdapat isu yang potensial untuk dapat didalami lebih
lanjut yaitu terkait tata kelola rekrutmen komisioner KPU di daerah,
khususnya pada 2 (dua) isu pokok yaitu (1) peran dan proporsi KPU Provinsi
dalam rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota penting untuk dikukuhkan
dalam norma UU, sebagai wujud penerapan prinsip desentralisasi serta
prinsip kesetaraan dan kesamaan kesempatan yang adil, dan (2) urgensi
prinsip terbuka, adil, objektif, independen, dan professional dalam tata Kelola
rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota.
4. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-
undang. Selanjutnya Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menegaskan pula
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional dalam menentukan
prinsip desentraliasasi yang memberi kewenangan dan kemandirian daerah
dalam mengatur urusannya sendiri berdasarkan prinsip otonomi daerah.
Sehingga, diberikannya dasar konstitusional ini seyogianya dapat dijadikan
sebagai momentum bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan
perubahan secara menyeluruh dalam berbagai aspek, terutama aspek tata
kelola rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota.
5. KPU tetap bersifat nasional dan hirarkhis, namun khusus terkait dengan
rekrutmen
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
seharusnya
menerapkan
pendekatan desentralisasi terbatas dalam penentuan panitia seleksi anggota
KPU Kabupaten/Kota. Rekrutmen dimaksud tetap menjadi kewenangan KPU
yang dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dalam
52
penentuan anggota tim seleksi yang dibentuk oleh KPU. Secara prinsip,
keterlibatan KPU Provinsi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan
kepada putera puteri daerah yang memiliki pengetahuan lebih mendalam
mengenai daerahnya masing-masing baik kondisi sosial, ekonomi, kultural
maupun geografis untuk berperan lebih besar dalam pembangunan daerah
dengan tetap berdasarkan pada prinsip tata Kelola rekrutmen yang terbuka,
adil, objektif, independen, dan profesional. Secara konstitusional, koordinasi
KPU dengan KPU Provinsi untuk melakukan rekrutmen anggota KPU
kabupaten/Kota juga sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi
daerah sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945.
Meskipun dalam proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten/Kota tentu saja
terdapat koordinasi antara KPU dengan KPU Provinsi, namun koordinasi
tidak saja sebatas pada pelaksanaan rekrutmen namun seharusnya juga
terjadi pada tataran penentuan komposisi tim seleksi yang memberi porsi
lebih besar ditentukan oleh KPU Provinsi. Hal demikian tidaklah
mendegradasi posisi KPU Pusat yang bersifat nasional dan hierarkis.
6. keberadaan penyelenggara pemilu in casu KPU yang kompeten dan
berintentegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan
kualitas
proses
penyelenggaraan
pemilu.
Sehingga
penting
untuk
memberikan perhatian khusus terhadap seleksi anggota KPU khususnya
KPU di daerah. Proses seleksi anggota KPU di daerah menjadi pintu gerbang
untuk mewujudkan proses pemilu berkeadilan dan transparan di daerah-
daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI. Prinsip-prinsip tata
kelola yang baik khususnya dalam proses rekrutmen anggota KPU
Kabupaten/Kota, secara norma akan jauh lebih impresif jika prinsip-prinsip
yang dikehendaki pemohon yaitu prinsip terbuka, adil, objektif, independen,
dan profesional, serta tidak ada kontradiksi norma jika prinsip-prinsip tersebut
dimasukkan (insert) ke dalam norma a quo, justru akan menjadi pedoman
yang lebih baik (good governance) dalam tata kelola dan hubungan sinergis
antara KPU Pusat dan KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan dan kerangka pikir di atas, sekali lagi,
meskipun permohonan a quo tidak masuk ke tahap persidangan pleno,
menurut hemat saya, permohonan a quo hendaknya dikabulkan untuk
sebagian (partially granted).
53
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra, selaku Ketua merangkap Anggota, Wahiduddin Adams,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Rabu, tanggal sembilan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 14.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman,
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan
M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
54
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Kata Kunci
kedudukan KPU kabupaten/kota, seleksi calon anggota KPU
