Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-09-09
Pemohon
1. Rizal Ramli 2. Ir. Abdulrachim Kresno
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
41
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 selanjutnya disebut UU
7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
42
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007,
dan
syarat-syarat
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 222 UU 7/2017, yang rumusan
adalah sebagai berikut:
Pasal 222 UU 7/2017
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh
lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
2. Bahwa Pemohon I mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti
P-1] di mana dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres) Tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 mendapat dukungan dari
beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden;
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon I, hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 karena adanya ketentuan ambang
batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Sehingga apabila
Mahkamah mengabulkan permohonan, maka Pemohon I dengan tegas
menyatakan di berbagai media cetak dan elektronik akan mencalonkan diri
dalam Pilpres Tahun 2024;
43
4. Bahwa menurut Pemohon I, ketentuan pasal a quo telah memunculkan
fenomena
pembelian
kandidasi
(candidacy
buying),
di
mana
pada
penyelenggaraan Pilpres Tahun 2009 Pemohon I ditawari oleh salah satu
parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar Rp 1,5 Triliun;
5. Bahwa Pemohon II mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (vide Bukti P-2), terdaftar sebagai
pemilih yang memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan mendapatkan
sebanyak-banyaknya
pilihan
pemimpin
yang
akan
menyelenggarakan
pemerintahan (presiden dan wakil presiden). Berlakunya ketentuan pasal a quo
berpotensi mengabaikan hak konstitusional Pemohon II yang diharuskan
memilih pasangan calon presiden dengan pilihan yang terbatas.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara seksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan perihal kualifikasi subjek hukum para Pemohon sesuai dengan
uraian dalam permohonan para Pemohon beserta bukti-bukti yang relevan.
Menurut Mahkamah, norma yang diajukan oleh para Pemohon adalah berkenaan
dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Para Pemohon
mengaitkan hal tersebut dengan uraian kedudukan hukum para Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam memeroleh
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak
perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan
dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian
konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah
partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan berikutnya, partai
politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian konstitusional terhadap
Undang-Undang a quo?
44
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang
dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan
harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara
kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai
Politik ha
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, empat Hakim Konstitusi,
yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim
Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat
berbeda perihal kedudukan hukum Pemohon II, sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas yang
diajukan para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 222 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) yang menyatakan,
“Pasangan calon presiden dan/atau calon wakil presiden diusulkan oleh partai
politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan kursi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.
Norma a quo dimohonkan Pemohon I dan Pemohon II untuk dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945)
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 222 UU 7/2017. Berkenaan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut, kami: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim
Konstitusi Manahan MP. Sitompul, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pandangan atau pendapat berbeda
(dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut.
[6.2] Menimbang bahwa permohonan a quo diajukan oleh dua orang
Pemohon, yaitu: Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon II).
Dalam putusan permohonan a quo, mayoritas Hakim Konstitusi menyatakan
bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo. Karena alasan kedua Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum, sehingga amar putusan menyatakan permohon para Pemohon tidak dapat
diterima [NO (niet ontvankelijke verklaard)].
[6.3] Menimbang bahwa setelah membaca secara teliti dan saksama
penjelasan dan argumentasi para Pemohon serta ditambah dengan beberapa
49
putusan Mahkamah Konstitusi perihal ambang batas pengajuan calon presiden
dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang
pernah diputus sebelumnya, khusus Pemohon II seharusnya dinyatakan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam menjelaskan
keterpenuhan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 PMK 6/2005
sebagai salah satu persyaratan formal untuk menguji konstitusionalitas norma
undang-undang,
Pemohon
II
menerangkan
anggapan
kerugian
hak
konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.
Penjelasan kerugian hak konstitusional Pemohon II adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa Pemohon II adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih
dalam pemilihan umum memiliki hak untuk memilih (right to vote) dan
mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin (presiden dan wakil presiden)
yang akan menyelenggarakan pemerintahan.
Kedua, bahwa bagi Pemohon II, ambang batas pencalonan presiden (presidential
threshold) berpotensi mengabaikan hak konstitusional Pemohon II yang menjadi
terbatas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Fakta empirik yang
dikemukakan, akibat ambang batas pencalonan presiden, penyelenggaraan
pemilihan presiden Tahun 2014 dan 2019 hanya memunculkan dua pasangan
calon dengan calon presiden yang sama Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Ketiga, bahwa selain kedua alasan di atas, ditambahkan Pemohon II, penerapan
ambang batas pencalonan presiden dapat menjadi alat yang ampuh untuk
menyingkirkan pesaing atau calon penantang di pemilihan presiden.
[6.4] Menimbang
bahwa
bilamana
penjelasan
ihwal
kerugian
hak
konstitusional Pemohon II tersebut diletakkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 perihal kualifikasi Pemohon yang selama ini dijadikan paramater
standar dalam menilai keterpenuhan kedudukan hukum dalam pengajuan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas
norma
undang-undang,
dapat
dikemukakan sebagai berikut:
Pertama, bahwa Pemohon II telah menjelaskan hak konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Kedua, sebagaimana dijelaskan Pemohon II,
50
pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 dinilai atau dianggap telah merugikan
hak konstitusional dimaksud. Ketiga, secara gamblang Pemohon II menerangkan
ihwal kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik dan secara aktual kerugian
tersebut telah terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil
presiden secara langsung sejak tahun 2004. Tak hanya itu, ditambahkan juga oleh
Pemohon II, selama substansi norma Pasal 222 UU 7/2017 masih tetap berlaku,
dalam batas penalaran yang wajar, potensi kerugian akan berulang atau tetap
terjadi dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden masa depan.
Keempat, uraian ketiga alasan tersebut sekaligus menjadi bangunan argumentasi
(penjelasan) adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara kerugian hak
konstitusional Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017.
Kelima, dengan rangkaian penjelasan tersebut, Pemohon II telah menguraikan
perihal kemungkinan bilamana permohonan a quo dikabulkan, kerugian
konstitusional yang diuraikan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[6.5] Menimbang bahwa sebagai salah satu norma undang-undang yang
kerap diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi, uraian ihwal kerugian
hak konstitusional Pemohon II di atas dapat disandingkan dengan beberapa
permohonan warga negara terhadap berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017. Di
antara pemohon dimaksud, antara lain, permohonan yang diajukan oleh Effendy
Gazali dalam Perkara Nomor 59/PUU-XV/2017; Hadar Nafis Gumay (Pemohon I)
dan Yuda Kusumaningsih (Pemohon II) dalam Perkara Nomor 71/PUU-XV/2017;
Mas Soeroso dalam Perkara Nomor 72/PUU-XV/2017; serta M Busyro Muqoddas
(Pemohon I), Muhammad Chatib Basri (Pemohon II), Faisal Batubara (Pemohon
III), Hadar Navis Gumay (Pemohon IV), Bambang Widjojanto (Pemohon V), Rocky
Gerung (Pemohon VI), Robertus Robet (Pemohon VII), Angga Dwimas (Pemohon
VIII), Feri Amsari (Pemohon IX), dan Hasan (Pemohon X) dalam Perkara Nomor
49/PUU-XVI/2018.
Setelah membaca dengan cermat pertimbangan hukum Mahkamah dalam
beberapa putusan tersebut, khususnya bagian kedudukan hukum, semua
Pemohon berada pada titik awal berpijak yang nyaris sama, yaitu merupakan
pemilih. Bagi mereka, hak pilih mereka sebagai warga negara menjadi terbatas
atau mempersempit kontestasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden
selama norma ambang batas untuk pengusulan calon presiden (presidential
threshold) tetap dipertahankan. Tidak hanya itu, sebagian dari Pemohon dalam
51
permohonan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal
222 UU 7/2017 menyebabkan mereka tidak mendapatkan jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana logika yang diterangkan oleh
Pemohon II dalam permohonan a quo. Oleh karena uraian kedudukan hukum para
Pemohon dalam berbagai permohonan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK juncto Pasal 3 PMK 6/2005, Mahkamah secara konsisten telah
menyatakan bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan tersebut.
Secara substantif, berkaitan dengan kedudukan hukum, ketentuan Pasal 6A ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum memang menjadi dasar
kedudukan hukum, baik aktual maupun potensial, bagi partai politik. Kedudukan
demikian tidak dapat dilepaskan dari right to be candidate. Namun demikian,
dalam konteks kedudukan hukum pula, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 juga
mengandung right to vote bagi setiap warga negara yang mempunyai hak untuk
ikut memilih dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam batas
penalaran yang wajar, pendapat tersebut tidak terlepas dari hakikat konstruksi
normatif Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang meletakkan dua kepentingan secara
berbarengan, yaitu hak untuk memilih dan hak untuk dipilih (right to vote and right
to be candidate) sebagai hak konstitusional warga negara yang selama ini jadi roh
pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma
undang-undang dalam ranah pemilihan umum.
[6.6] Menimbang bahwa berdasarkan argumentasi tersebut di atas, demi
melindungi hak konstitusional warga negara, kami berpendapat tidak terdapat
alasan yang mendasar untuk menyatakan Pemohon II tidak memiliki kedudukan
hukum mengajukan permohonan a quo. Karena itu, seharusnya Mahkamah
Konstitusi memberikan kedudukan hukum bagi Pemohon II untuk mengajukan
permohonan a quo. Dengan diberikannya kedudukan hukum bagi Pemohon II,
Mahkamah Konstitusi seharusnya mempertimbangan pokok permohonan yang
diajukan Pemohon II.
***
52
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua
merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam, bulan Januari,
tahun dua ribu dua puluh satu yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan
Januari, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.40 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap
Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa para Pemohon,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
53
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Kata Kunci
sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold)
