Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 74/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Mei 2019

Tanggal Registrasi: 2018-09-12

Pemohon

1. Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI); 2. Yayasan Auriga Nusantara; 3. Charles Simabura, S.H., M.H.; 4. Oce Madril, S.H., M.A.; 5. Abdul Ficar Hadjar, S.H., M.H. Kuasa Hukum : Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Alasan 1. 005/PUU- III/2005 Penjelasan [[Pasal 59 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah Penjelasan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. 2. 011/PUU- III/2005 Penjelasan [[Pasal 49 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional Penjelasan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penjelasan telah membentuk norma baru yang mengaburkan norma intinya. 3. 42/PUU- XIII/2015 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2010]] tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2 ayat (1) huruf z]] - [[Pasal 74]] - [[Pasal 2 ayat (1)]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->