Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 74/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-09-25

Pemohon

Ir. Emir Moeis, M.Sc.

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Maria Farida Indrati (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 162 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**