Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Februari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-25
Pemohon
Ir. Emir Moeis, M.Sc.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Maria Farida Indrati (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 162 ayat (1)]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
