Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 74/PUU-XII/2014 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 18 Juni 2015

Tanggal Registrasi: 2014-08-11

Pemohon

1. Indry Oktaviani Direktur Organisasi Semerlak Cerlang Nusantara (SCN)sebagai Pemohon I; 2. Fr. Yohana Tantria W Koordinator Eksekutif Masyarakat untuk Keadilan Gender dan Antar Generasi (MAGENTA)sebagai Pemohon II; 3. Dini Anitasari Sa baniah Associate pada Organisasi SCN sebagai Pemohon III; 4. Hadiyatut Thoyyibah Staf Sistem Manajemen Informasi pada Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) sebagai Pemohon IV; 5. Ramadhaniati Staf pada Organisasi KPI sebagai Pemohon V; 6. Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Hartono Ketua YPHA sebagai Pemohon VI; 7. Koalisi Perempuan Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Dian Kartika Sari Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia sebagai Pemohon VII Kuasa Pemohon: Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Wahiduddin Adams (A), Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pengujian Undang-undang Tentang Perkawinan; Undang-undang Dasar Negara; Batas-batas Umur Untuk Perkawinan; Penyimpangan; perceraian; Penelantaran Anak.