Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-07-30
Pemohon
1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226,
selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan, “Pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian
peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
putusan Mahkamah Konstitusi” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yakni:
Pasal 24A ayat (1) menyatakan, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan
pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
18
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
a quo
adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu UU MK terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
19
Dengan demikian, para Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di
atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara yang
saat ini tengah mengajukan permohonan pengujian materiil atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
20
Kesehatan Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi terhadap
Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(selanjutnya disebut UU
Kesehatan) yang telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada tanggal 7 Juni 2012
dengan
Register
Nomor
24
P/HUM/Th.2012.
Selanjutnya
para
Pemohon
mendapatkan surat dari Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD-TUN/VI/82/2012,
tertanggal 11 Juni 2012 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Dengan
merujuk pada Pasal 55 UU MK, maka Mahkamah Agung dalam surat tersebut
menyatakan wajib menghentikan proses pengujian tersebut sampai dengan adanya
putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan dihentikannya proses pengujian permohonan
para Pemohon, para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya pasal a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.7], dan
paragraf [3.8] di atas, dihubungkan dengan kerugian yang didalilkan para Pemohon
selaku perorangan warga negara Indonesia yang sedang mengajukan pengujian,
terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian menurut
Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang
bahwa oleh karena
Mahkamah berwenang
mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo
maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai pokok permohonan;
[3.11]
Menimbang bahwa Pasal 54 UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat berkenaan dengan permohonan
yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan kata
“dapat”, maka Mahkamah tidak harus mendengar keterangan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian
21
atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak
meminta keterangan dan/atau risalah rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden, tergantung pada
urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan
a quo sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keter
Kata Kunci
Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;
