Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 74/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-30

Pemohon

1. Mahendra Budianta; 2. Arifin. Kuasa Pemohon : Muhammad Sholeh, S.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;