Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Tanggal Putusan: 21 Desember 2011
Tanggal Registrasi: 2010-11-24
Pemohon
1. Bambang K. Rahwardi; 2. H. Arlen Sitompul; 3. H. M. Fuadi
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Arsyad Sanusi H. M. Akil Mochtar Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal
16 November 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 16
November 2010 yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 27 Desember 2010 dan tanggal 13 Januari 2011, akan tetapi
perbaikan permohonan yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13
Januari 2011 telah lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-
undang, sehingga perbaikan permohonan yang dipertimbangkan Mahkamah
selanjutnya adalah perbaikan permohonan yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 27 Desember 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
sebagaimana diperbaiki tanggal 27 Desember 2010 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 27 Desember 2010, adalah untuk menguji konstitusionalitas
Pasal 90 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
81
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849, selanjutnya disebut
UU 17/2008) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu Pasal 90 ayat (3) huruf
g UU 17/2008 terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menjadi
82
salah satu kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
83
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.6] dan paragraf [3.7] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8.1]
Bahwa para Pemohon dalam permohonan ini adalah Bambang K.
Rahwardi, H. Arlen Sitompul, dan H.M. Fuadi yang masing-masing adalah Ketua
Umum, Sekretaris Umum, dan Kepala Bidang Organisasi Hukum dan Otoda
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPP
APBMI) yang mewakili kepentingan organisasi dan para anggota dari APBMI yang
beranggotakan 860 Perusahaan Bongkar Muat yang mana tujuan APBMI adalah
mempersatukan perusahaan bongkar muat di Indonesia agar bisa saling
berkomunikasi dan bekerjasama dalam meningkatkan peranan pengusaha
bongkar muat serta memberikan arah yang pasti bagi dunia usaha bongkar muat,
membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan usaha bongkar
muat di Indonesia guna menunjang Pembangunan Nasional serta membina dan
menyalurkan cita, rasa, karsa, dan karya Perusahaan Bongkar Muat Indonesia
demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 (vide bukti P-16);
[3.8.2]
Bahwa para Pemohon mendalilkan, APBMI adalah satu-satunya
asosiasi wadah pengusaha jasa bongkar muat di pelabuhan Indonesia sesuai
Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6/AL 3014/Phb-89 tentang
Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, tanggal 28 Oktober 1989 (vide
Bukti P-19). Hal ini ditegaskan dalam diktum Pertama Surat Keputusan tersebut
yang menyatakan, “Mengakui Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,
selanjutnya dalam Keputusan ini disebut APBMI yang dibentuk oleh para
pengusaha di bidang bongkar muat dalam Musyawarah Nasional I tanggal 28
84
Oktober 1988, merupakan satu-satunya organisasi pengusaha bongkar muat
Indonesia”;
[3.8.3]
Bahwa para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf g
UU 17/2008 memiliki potensi untuk disalahtafsirkan dalam hal implementasinya
yaitu munculnya kemungkinan monopoli usaha di bidang bongkar muat barang
oleh badan usaha pelabuhan dengan mengabaikan perusahaan yang khusus
didirikan untuk kegiatan usaha bongkar muat barang. Dengan diberikannya hak
melakukan kegiatan bongkar muat barang kepada Badan Usaha Pelabuhan, maka
praktek monopoli yang selama ini berjalan cenderung berkelanjutan sehingga
perusahaan bongkar muat yang eksistensi usaha jasa bongkar muat sudah dimiliki
sejak tahun 1988 akan dimarginalisasi/digusur sehingga lambat laun menimbulkan
ketidakpastian usaha bagi banyak perusahaan bongkar muat, dengan hilangnya
pangsa pasar yang akan dikuasai oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) [PT.
Pelindo]. Dengan demikian, PT. Pelindo akan menguasai kegiatan di pelabuhan
Kata Kunci
kegiatan bongkar muat; perusahaan bongkar muat; jasa kepelabuhanan; perusahaan angkutan laut
