Pemohon
Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H
Majelis Hakim
Muhammad Alim Hamdan Zoelva Anwar Usman Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821, selanjutnya disebut UU 8/1999) terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Pasal 29
ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat
69
(1) huruf j UU 8/1999, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
70
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa dalam permohonannya bertanggal 3 Oktober 2011,
halaman 10, dan perbaikan permohonannya bertanggal 8 November 2011, juga
pada halaman 10, Pemohon yaitu Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendalilkan
bahwa Pemohon adalah badan hukum privat, yakni seperti yang tersebut dalam
Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK.
Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon antara lain
Akta Pendirian Organisasi yaitu Organisasi Advokat Indonesia (OAI) tertanggal 25
Februari 2011 Nomor 11 yang dibuat oleh Ming Miryani, S.H., Notaris Kabupaten
Bekasi, tidak ada bukti bahwa Organisasi Advokat Indonesia (OAI, Pemohon)
adalah suatu badan hukum privat yang mempunyai harta kekayaan tersendiri
secara pasti jumlahnya, sehingga dalil Pemohon bahwa ia adalah badan hukum
privat tidak terbukti, dan oleh sebab itu Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) sebagai Pemohon;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok
permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Perlindungan Konsumen; Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j; Organisasi Advokat (OAI), Virza Roy Hizzal; Tidak Dapat Diterima; Tim Advokasi Perkara iPad;iPad; Permendag 19/2009;hak atas infirmasi; petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia; asas kepastian hukum; hukum pidana; asas kepatutan; asas persamaan di muka hukum; asas kebebasan berkontrak; Rahmat Bagja; konsumen; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; kriminalisasi perbuatan perdata; Bernadette M. Waluyo; Eva Achjani Zulfa; Ery Satria Pamungkas