Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024
Pemohon
Dr. Ir. John Gunung Hutapea, M.M. (Pemohon I); Deny Panjaitan (Pemohon II); Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III),; dan Elvis Sitorus, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
17
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
18
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil
Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a…
…..
o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur,
atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota pada
daerah yang sama;
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa dalam permohonannya, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV menjelaskan kualifikasi dirinya sebagai Warga Negara Indonesia
(WNI) dan juga sebagai pembayar pajak (tax payer) yang merasa dirugikan
dengan berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.
3. Bahwa para Pemohon berkeinginan atau bercita-cita untuk ikut mencalonkan diri
sebagai kepala daerah di kampung halamannya, yakni pada kabupaten/kota di
Provinsi Sumatera Utara yang ingin berpasangan dengan mantan kepala daerah
yang sudah pernah menjabat satu kali pada periode sebelumnya yang mana
19
mantan kepala daerah tersebut akan diposisikan sebagai calon wakil kepala
daerah. Namun, dengan adanya aturan sebagaimana termaktub dalam norma
Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016, membuat cita-cita para Pemohon terganjal
untuk menunaikan niatnya ikut membangun daerah dalam pemerintahan
bersama masyarakat setempat, sehingga para Pemohon menilai telah dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan tersebut atau setidak-
tidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya untuk ikut berperan serta
dalam pemilihan kepada daerah.
4. Bahwa para Pemohon juga beranggapan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016 telah menimbulkan diskriminasi yang nyata terhadap para Pemohon,
sehingga jelas-jelas telah merugikan dan melanggar hak konstitusional para
Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa para Pemohon, setelah berkaca terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait dengan batas usia minimal calon Presiden
dan Wakil Presiden yang dikabulkan secara bersyarat, sangat yakin Mahkamah
pada prinsipnya tidak membedakan antara Pemohon yang satu dengan Pemohon
yang lain. Oleh karenanya, para Pemohon beranggapan dirinya memiliki legal
standing dalam mengajukan permohonan a quo.
6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon beranggapan memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukum tersebut di atas, para Pemohon selain menyatakan sebagai warga negara
Indonesia (WNI) pembayar pajak (tax payer), menilai telah dirugikan atau terlanggar
hak konstitusionalnya dengan diberlakukannya norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU
10/2016. Namun demikian menurut Mahkamah, setelah dicermati secara saksama,
para Pemohon tidak menguraikan sama sekali keterkaitan berlakunya norma a quo
dengan posisi atau kedudukan sebagai pembayar pajak. Berkenaan dengan hal
tersebut, meskipun dalam praktik beracara selama ini di Mahkamah Konstitusi,
perseorangan WNI, khususnya pembayar pajak, dinilai memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945, jika norma yang diuji konstitusionalitasnya berkenaan dengan undang-
undang di bidang keuangan negara. Namun demikian, dalam permohonan a quo,
norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian bukanlah
20
undang-undang atau norma yang berken
Kata Kunci
pasal 7 ayat (2) huruf O, UU Pilkada, syarat menjadi kepala daerah, daerah yang sama
