Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-14
Pemohon
Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan permohonan pengujian [[73/PUU-XV/2017]], ditolak untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menerima Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
3. Menyatakan [[Pasal 173]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Menyatakan [[Pasal 173]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2017
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2017:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2017
