Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 Juli 2015
Tanggal Registrasi: 2015-06-03
Pemohon
1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Dalam hal ini diwakili oleh Fadli Nasution, S.H., M.H. sebagai Pemohon I; 2. Irfan Soekoenay, S.H., M.H.sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU 8/2015), terhadap Pasal
1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I
ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 8/2015 terhadap UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat yang merasa
dirugikan hak konstitusional para anggotanya dengan berlakunya Pasal 158 ayat
(1) dan ayat (2) UU 8/2015. Pemohon I mendalilkan memiliki organizational
standing sebagaimana dianut berbagai peraturan perundang-undangan. Pemohon
I adalah badan hukum yang bergerak di bidang hukum sebagaimana tertera dalam
Pasal 6 Anggaran Dasar Pemohon I yaitu PHMI didirikan dengan tujuan umum
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
yaitu mewujudkan terciptanya negara Indonesia yang berlandaskan atas hukum,
dan dengan tujuan khusus yaitu menegakkan, menjaga, membela hukum,
demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia; dan membela kepentingan
masyarakat atas nama keadilan dan kebenaran hukum menuju negara indonesia
yang berkeadilan, makmur dan berkeTuhanan Yang Maha Esa. Pemohon I
mendalilkan Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 berpotensi melanggar hak
konstitusi dari Pemohon I dengan secara langsung maupun tidak langsung
merugikan berbagai usaha-usaha yang telah dilakukan oleh Pemohon I secara
terus menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan,
pemajuan, pemenuhan dna penegakkan hukum dan keadilan Indonesia. Pasal 158
ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 juga didalilkan berpotensi merugikan anggota
Pemohon I yang merupakan politisi yang hendak berkecimpung pada berbagai
kegiatan politik dan partai politik, karena beberapa anggota hendak mencalonkan
diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2015;
Pemohon II adalah perseorangan warga negara Indonesia, aktifis partai
politik yang juga sebagai bakal calon Bupati dalam pelaksanaan Pilkada tahun
2015 di Kabupaten Halmahera Utara, yang diusung oleh Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) sebagaimana Surat Rekomendasi Penetapan Calon Bupati
Halmahera Utara Nomor: 155/DPW-04/IV/A.I/Z/III/2015. Pasal 158 ayat (1) dan
ayat (2) UU 8/2015 dinilai Pemohon II sangat berpotensi dan berpeluang
menyebabkan terjadinya pembenaran terhadap kecurangan di dalam pelaksanaan
Pilkada di Kabupaten Halmahera. Pemohon II tidak akan dapat menggunakan
haknya untuk mengajukan permohonan/gugatan ke pengadilan Mahkamah
Konstitusi, apabila tidak tercapai selisih jumlah hasil perhitungan suara
sebagaimana disyaratkan menurut Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
para Pemohon yang merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam UU
8/2015 karena potensial menghalangi peserta pemilihan kepala daerah untuk
mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah ke
Mahkamah Konstitusi, menurut Mahkamah Pemohon I dapat membuktikan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indone
Kata Kunci
Pemilihan; Gubernur; Bupati; Walikota; Pemilu; daftar pemilih tetap; daftar pemilih sementara; perselisihan; perolehan suara; pembatalan; penetapan hasil; kedaulatan rakyat; negara hukum; pilkada; perhimpunan magister hukum indonesia; otonomi daerah; pemekaran daerah; pileg; final and binding
