Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 27 Maret 2014
Tanggal Registrasi: 2013-07-23
Pemohon
1. H. Boyamin; 2. Arif Sahudi, S.H., M.H; 3. W. Agus Sudarsono, S.H; 4. Untung Widayadi; 5. Florianus., 6. dkk., Pramudijantokuasa kepada Kurniawan Adi Nugroho, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 4 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Angka I dan [[Pasal 1 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah (selanjutnya disebut UU 10/1950) terhadap Alinea keempat Pembukaan [[UUD 1945]], [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 18]]B ayat (1)... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]], (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
