Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 73/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-07-23

Pemohon

1. H. Boyamin; 2. Arif Sahudi, S.H., M.H; 3. W. Agus Sudarsono, S.H; 4. Untung Widayadi; 5. Florianus., 6. dkk., Pramudijantokuasa kepada Kurniawan Adi Nugroho, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 4 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum