Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Tanggal Putusan: 28 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-11-15
Pemohon
Pemohon : Popa Nicolae Kuasa Pemohon : Shanti Dewi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan
Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130, selanjutnya
disebut UU 1/1979) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
29
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan
dua hal, yaitu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, khususnya legal standing warga
negara asing (WNA) untuk memohon pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 24/2003 dan UU 1/1979 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
30
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon, Popa Nicolae, adalah warga
negara Rumania, bukan warga negara Indonesia maka Mahkamah terlebih dahulu
mempertimbangkan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
Pemohon
untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa tentang kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah mengacu pada Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yang
menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;
yang kemudian ditegakkan dalam Putusan Mahkamah Nomor 2-3/PUU-V/2007,
tanggal 30 Oktober 2007 yang antara lain mempertimbangkan:
“a. Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas
(expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 (yang berarti
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya Warga
Negara Indonesia (WNI) sedangkan Warga Negara Asing (WNA) tidak berhak;
b. Tidak dimungkinkannya WNA mempersoalkan suatu Undang-Undang Republik
Indonesia tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh perlindungan hukum
menurut prinsip due process of law… ;
c. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK mengenai “perorangan“ termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama haruslah dikaitkan
dengan bunyi Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, “perorangan warga negara
Indonesia”, sehingga selengkapnya setelah ada Penjelasan Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK harus di baca, ”perorangan termasuk orang yang mempunyai
kepentingan sama warga negara Indonesia”. Dengan demikian, Pemohon
sebagai warga negara asing (WNA) tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana
ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta Penjelasanya, sehingga
31
Pemohon sebagai warga negara asing (WNA) tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo;”
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah tetap berpendapat bahwa warga negara
asing, seperti Pemohon dalam permohonan a quo, tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka pokok
permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
UU ekstradisi; Permintaan ekstradisi; perpanjangan masa penahanan
