Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 26 September 2012
Tanggal Registrasi: 2011-10-12
Pemohon
1. Feri Amsari, S.H., M.H; 2. Drs. Teten Masduki; 3. Zainal Arifin Mochtar Husein; 4. Indonesia Corruption Watch (Danang Widoyoko)
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji konstitusionalitas Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3),
Pasal 36 ayat (4), Pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), terhadap Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
63
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma yang terdapat dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) UU Pemda terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
64
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III adalah
perseorangan warga negara Indonesia yang membayar pajak kepada negara yang
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dirugikan
dengan berlakunya Pasal 36 UU Pemda karena:
a. Biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Kepolisian dan Kejaksaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (selanjutnya disebut sebagai APBN) yang salah satu sumbernya
berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara;
b. Permintaan persetujuan tertulis atau ijin dari Presiden sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 36 UU Pemda menghambat proses pemeriksaan perkara
korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah.
Menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III sebagai warga
negara Indonesia yang membayar pajak, dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya Pasal 36 UU Pemda. Hal itu terjadi karena terhambatnya proses
hukum yang dibiayai oleh negara, yang hendak diterapkan bagi kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan kejahatan dibatasi dengan
syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan penyidikan,
penyelidikan dan penahanan. Terhambatnya proses hukum ini akan memperbesar
jumlah anggaran yang akan dipakai untuk proses hukum yang semakin panjang.
Dengan pertimbangan demikian, Mahkamah menilai pengujian Pasal 36 UU Pemda
berkemungkinan menghilangkan potensi kerugian konstitusional yang dialami para
Pemohon;
65
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon IV adalah badan hukum yang di dalam
Akta Notaris Pendirian Perkumpulannya memiliki misi untuk mengintegrasikan
agenda antikorupsi di Indonesia, yang diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang
memfasilitasi gerakan rakyat untuk memberantas korupsi (vide bukti P-3). Dengan
berlakunya Pasal 36 UU Pemda, misi perkumpulan Pemohon IV menjadi sulit
untuk tercapai, karena proses hukum terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah yang diduga terlibat korupsi menjadi dibatasi dengan adanya syarat
persetujuan tertulis Presiden. Dengan pertimbangan demikian, Mahkamah menilai
pengujian Pasal 36 UU Pemda berkemungkinan menghilangkan potensi kerugian
konstitusional yang dialami Pemohon IV;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut
Mahkamah Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohanan
[3.11]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), yaitu:
Pasal 36 ayat (1) UU Pemda:
Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden
atas permintaan penyidik;
66
Pasal 36 ayat (2) UU Pemda:
Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak diterimannya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat
dilakukan.
Pasal 36 ayat (3) UU Pemda:
Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan
tertul
Kata Kunci
pemerintahan daerah; izin dari presiden; persetujuan tertulis presiden; kepala daerah; korupsi; penyelidikan; penyidikan; tindak pidana; teten masduki; indonesia corruption watch
