Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013
Tanggal Putusan: 9 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-20
Pemohon
Drs. Winsulangi Salindeho dan Drs. Piet Hein Kuera Pasangan Calon (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Piet Kangidahe, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
50
Tahun 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, bertanggal 12 Juni 2013 (Model DB-KWK.KPU);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
51
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013 oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, bertanggal 12
Juni 2013 (Model DB-KWK.KPU), maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008, Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
52
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 15/Kpts/KPU-SITARO/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi
Syarat Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro Tahun 2013, bertanggal 29 April 2013 (vide bukti P-1), dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang
Biaro Nomor 16/Kpts/KPU-SITARO/2013 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013,
bertanggal 29 April 2013 (vide bukti P-2), Pemohon adalah pasangan calon yang
berhak mengikuti Pemilukada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan, “Tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013 dituangkan dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten, bertanggal dua
belas bulan Juni tahun dua ribu tiga belas. Dengan demikian 3 (tiga) hari kerja
setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon adalah hari Kamis, 13
Juni 2013, hari Jumat, 14 Juni 2013, dan hari Senin, 17 Juni 2013, karena hari
Sabtu, 15 Juni 2013, dan hari Ahad, 16 Juni 2013, bukan hari kerja;
53
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2013, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 286/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.10]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.11]
Menimbang bahwa Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi
sebagai berikut:
a. Termohon mengajukan eksepsi, yaitu permohonan Pemohon salah objek
(error in objecto);
b. Pihak Terkait mengajukan eksepsi, yaitu:
i)
permohonan Pemohon salah objek (error in objecto);
ii) permohonan Pemohon kabur (obscuur libel);
iii) posita dan petitum Pemohon tidak berkaitan; dan
iv) Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon.
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa
permohonan Pemohon salah obyek (error in objecto), Mahkamah menilai
permohonan Pemohon telah mencantumkan objek permohonannya adalah “Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun 2013 tertanggal 12 Juni
2013 (Model DB-KWK.KPU)” yang
Kata Kunci
Siau; tagulandang; biaro; phpud; winsulangi;
