Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-15
Pemohon
Pemohon : H. Syamsu Alam Ibrahim dan H. Ince Langke IA Kuasa Pemohon : L.M. Bariun, S.H., dkk Termohon: KPU Kab. Kepulauan Selayar
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditetapkan berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,
bertanggal 30 Juni 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 86/SK/P/KPU-KSLY/VII/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010, bertanggal 2 Juli 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
188
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844), Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
189
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten, bertanggal 30 Juni 2010 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo,
sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 86/SK/P/KPU-KSLY/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2010, bertanggal 2 Juli 2010 bukan objek sengketa yang menjadi
kewenangan Mahkamah;
190
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 41/SK/P/KPU-KSLY/IV/2010 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010. Pemohon adalah salah satu Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Selayar dengan Nomor Urut 2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Selayar ditetapkan oleh Termohon pada hari Rabu, 30 Juni 2010
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke
191
Mahkamah adalah hari Senin, 5 Juli 2010 yang terhitung tiga hari kerja setelah
tanggal penetapan pada 30 Juni 2010 karena tanggal 3 Juli 2010 dan 4 Juli 2010
adalah hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur yang tidak termasuk dihitung
tenggang waktu;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 5 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 245/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
termuat secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilka
Kata Kunci
PHPUD;Kabupaten Kepulauan Selayar; Tahun 2010;Drs. H. Syamsu Alam Ibrahim, M.Si;H. Ince Langke IA, S.Pd., M.Mpub;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar;incumbent;pelanggaran;terstruktur;sistematis; masif; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sealayar;omor 86/SK/P/KPU-KSLY/VII/2010
