Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 73/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 Agustus 2024

Pemohon

Dr. Ir. John Gunung Hutapea, M.M. (Pemohon I); Deny Panjaitan (Pemohon II); Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III),; dan Elvis Sitorus, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pasal 7 ayat (2) huruf O, UU Pilkada, syarat menjadi kepala daerah, daerah yang sama