Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 9 Agustus 2023
Pemohon
Leon Maulana Mirza Pasha
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
2. Bukti P- 2
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi KTP Pemohon;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi SIM dan STNK Pemohon.
38
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam
persidangan Pendahuluan pada tanggal 26 Juli 2023. Majelis Panel sesuai dengan
kewajibannya berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah memberikan nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021.
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana
diterima Mahkamah tanggal 7 Agustus 2023, yang pada pokoknya substansi
perbaikan permohonan a quo adalah sama, serta telah diperiksa dalam sidang
pendahuluan pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 8 Agustus 2023.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun pada bagian kedudukan hukum, setelah
Mahkamah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusionalnya, Pemohon tidak menguraikan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Pemohon
dengan berlakunya Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan
huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal
69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU
22/2009. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan kerugian
Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) yang telah memenuhi kewajibannya
sebagai pembayar pajak kepada negara, sehingga menurut Pemohon seharusnya
39
berhak memperoleh jaminan atas kelancaran penggunaan fasilitas, sarana,
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Pemohon menyatakan sebagai pengguna
jalan raya yang mengendarai kendaraan bermotor masih mengalami kemacetan.
Selanjutnya, menurut Pemohon kemacetan tersebut disebabkan oleh buruknya
pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang
berdasarkan pasal-pasal yang diajukan pengujian merupakan kewenangan dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemohon juga pesimis dan meragukan
kinerja Kepolisian terutama dalam pembuatan maupun mengurus perpanjangan
SIM dan STNK, karena menurut Pemohon kebijakan Kepolisian terkait SIM dan
STNK sering kali berubah dalam waktu singkat sehingga tidak memberikan
kepastian hukum. Menurut Pemohon hal ini menunjukkan inkompetensi institusi
Kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdasarkan pertimbangan dan
kebijakan yang matang, sebab memang hal tersebut bukanlah merupakan expertise
dari Kepolisian. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon menyatakan memiliki
hak konstitusional untuk mempersoalkan undang-undang a quo.
Terhadap uraian kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, dengan
menyatakan Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) tidak serta-merta
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan setiap permohonan
pengujian undang-undang. Bahwa dalam perkembangannya putusan-putusannya,
Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa terhadap pembayar pajak (tax
payer) hanya dapat diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan
keuangan negara dan kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan
merupakan kerugian aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang jelas
dengan berlakunya undang-undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 76/PUU-XII/2014, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 22 September 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 13 Maret 2019, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Mei
2020). Begitu juga dengan uraian mengenai dugaan kerugian konstitusional
Pemohon atas kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
diuraikan Pemohon hanyalah berdasarkan rasa pesimis dari Pemohon. Uraian yang
40
demikian tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat (causal verband). Selanjutnya
menurut Mahkamah, Pemohon juga belum dapat menjelaskan adanya kemungkinan
bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah menilai lebih lanjut berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan
hukum
pada
Paragraf
[3.3]
di
atas,
penting
bagi
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan pokok permohonan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama pokok
Permohonan Pemohon telah ternyata terdapat beberapa hal yang tidak jelas karena
Pemohon tidak menguraikan mengenai ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
PMK 2/2021, terkait pasal-pasal yang pernah diuji dalam perkara yang telah diputus
oleh Mahkamah, bahwa terhadap beberapa pasal yang diajukan pernah diputus
oleh Mahkamah yaitu terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 71 ayat (1) UU
22/2009, dalam Perkara Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang telah diputus dalam sidang
terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2011, walaupun telah diputus namun
Mahkamah belum pernah menilai konstitusionalitas norma a quo karena
permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, terhadap Pasal
64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2), serta Pasal 88 UU 22/2009, Mahkamah telah
menilai konstitusionalitas norma a quo, dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015.
Terhadap hal ini telah dikonfirmas
Kata Kunci
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi
