Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 September 2022
Pemohon
Partai Keadilan Sejahtera, yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu selaku Presiden Dewan Pengurus Pusat dan Aboe Bakar selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (Pemohon I) dan Salim Segaf Aljufri selaku Ketua Majelis Syura (Pemohon II)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
51
pengujian materiil norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
52
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU 7/2017 yang
menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota
DPR sebelumnya”.
2. Bahwa para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada
pokoknya mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada
bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum yang berbentuk partai politik yang
telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di mana Presiden dan Sekretaris Jenderalnya memiliki kewenangan
untuk bertindak atas nama Pemohon I dalam menandatangani surat dan/atau
dokumen penting tertentu berdasarkan Pasal 39 Akta mengenai Pernyataan
Keputusan Musyawarah III Majelis Syura Perbahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Keadilan Sejahtera dan juga
dapat mewakili partai di muka hukum termasuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang atas nama partai di Mahkamah Konstitusi (vide
Bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5). Pemohon I juga merupakan partai politik
peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD
53
Kabupaen/Kota pada tahun 2019 (vide Bukti P-6) dan berhasil duduk sebagai
salah satu partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019–2024
(vide Bukti P-7).
b. Bahwa adapun Pemohon II adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang berkedudukan sebagai Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera
yang telah ditetapkan sebagai bakal calon Presiden dan dan/atau bakal calon
wakil Presiden 2019-2024 dari internai Partai Keadilan Sejahtera dan telah
diputuskan sebagai simbol pemenangan Pemilihan Presiden Tahun 2024
(vide Vide Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-11, dan Bukti P-12).
c. Bahwa menurut Pemohon I angka Presidential threshold yang ditentukan
dalam Pasal 222 UU 7/2017 yakni 20% (dua puluh persen) kursi DPR atau
25% (dua puluh lima persen) suara nasional membuat Pemohon I telah dan
berpotensi kehilangan hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena Pemohon I tidak dapat mengusulkan
calon Presiden dan wakil Presiden sendiri pada Pemilu tahun 2019 yang
sebenarnya pada saat itu Pemohon I telah mempersiapkan calon Presiden
dan Wakil Presiden dari internal Pemohon I (vide Bukti P-8). Ketentuan
Presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 juga sangat potensial
merugikan Pemohon I di Pemilu 2024 karena Pemohon tidak dapat kembali
mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden sendiri karena perolehan
kursi DPR hanya 8,21%, dan perolehan suara secara nasional hanya 8,7%
pada Pemilu tahun 2019.
d. Bahwa Pemohon I telah berupaya mencermati putusan Mahkamah terdahulu
yang terkait dengan kedudukan hukum partai politik untuk mengajukan
pengujian undang-undang ke Mahkamah, di mana dalam putusan-putusan
Mahkamah tersebut secara umum Mahkamah konsisten dengan pandangan
bahwa partai politik dan/atau anggota DPR yang turut serta membahas dan
menyetujui undang-undang tidak dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang, namun secara khusus Mahkamah juga memberikan
pengecualian terhadap perkara di mana anggota DPR yang turut membahas
dan menyutujui undang-undang dapat memiliki kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang yang turut dibahas dan setujuinya yang didasarkan
pada pertimbangan bahwa adanya hak eksklusif (kedudukan hukum khusus)
yang dimiliki oleh anggota DPR yang ikut membahas dan mengesahkan
54
sebuah undang-undang. Kedudukan hukum khusus atau hak eksklusif
tersebut hanya dapat terjadi manakala objek permohonan yang diajukan
merupakan hak yang hanya dimiliki oleh subjek hukum yang secara eksplisit
diatur dalam konstitusi. Hal tersebut tergambar dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 23-26/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada 12 Januari 2011 di mana dalam putusan tersebut
Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa anggota DPR dapat
mengajukan pengujian UU 17/2014 (UU MD
Kata Kunci
persentase ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden
