Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945

Perkara 73/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020

Tanggal Registrasi: 2020-09-01

Pemohon

1. Agus Wibawa; 2. Dewanto Wicaksono, S.E., M.M.; 3. Prihatin Suryo Kuncoro; 4. Andy Wijaya.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Sumber Daya Air