Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-01
Pemohon
1. Agus Wibawa; 2. Dewanto Wicaksono, S.E., M.M.; 3. Prihatin Suryo Kuncoro; 4. Andy Wijaya.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
38
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405, selanjutnya disebut UU 17/2019) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
39
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujiannya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a, dan
Penjelasan Pasal 59 huruf c [sic!] UU 17/2019, yang rumusannya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (2) UU 17/2019
(1) ...;
(2) Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis
daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di
bidang Pengelolaan Sumber Daya Air;
(3) ...;
40
Pasal 58 ayat (1) huruf a
(1) Pengguna
Sumber
Daya
Air
tidak
dibebani
BJPSDA
jika
menggunakan Sumber Daya Air untuk:
a. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. ...;
Penjelasan Pasal 59
Prinsip pemanfaat membayar diterapkan untuk penggunaan Sumber
Daya Air untuk kebutuhan usaha secara komersial.
Yang dimaksud dengan pemanfaat meliputi pemanfaat Air, pemanfaat
Sumber Air, dan/atau pemanfaat Daya Air, misalnya:
a. penggunaan Air sebagai Air Baku minum dan industri;
b. memanfaatkan Sumber Air sebagai tempat tampungan limbah
terolah atau pelepasan Air ke Sumber Air; dan
c. memanfaatkan Daya Air untuk pembangkitan tenaga listrik,
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan sebagai Ketua dan Sekretaris
Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (DPP
SP PJB) didasarkan pada Berita Acara Penetapan Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP SP PJB Terpilih Periode 2018-2021 Nomor
02.BA/KPU/SP.PJB/X/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 [vide bukti P-4] yang
berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT Pembangkit Jawa
Bali (PT PJB) dan seluruh anggota SP PJB berdasarkan Surat Mandat Nomor
01/SP-DPP/SM/I/2020, tertanggal 6 Januari 2020 yang pada angka 5
menyatakan, “Memberikan mandat secara kolektif kolegial kepada Ketua dan
Sekretaris Jendral SP PJB Dewan Pengurus Pusat untuk bertindak dan atas
nama SP PJB demi suksesnya hal-hal tersebut diatas” [vide bukti P-18];
3. Pemohon III dan Pemohon IV juga menerangkan sebagai Ketua dan
Sekretaris I Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP
Tingkat Pusat) yang berhak mewakili untuk dan atas nama seluruh pekerja PT
Indonesia Power (PT IP) dan seluruh anggota PP IP sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 37 AD/ART [vide bukti P-10] dan berdasarkan Surat Mandat
Khusus Nomor 001/PP/UKMRC/2020 [vide bukti P-19] dan Surat Mandat
Khusus Nomor 04.1/PPSGL/I/2020 tertanggal 6 Januari 2020 [vide bukti P-20];
4. Bahwa, menurut para Pemohon Pasal 19 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) huruf a,
dan Penjelasan Pasal 59 huruf c [sic!] UU 17/2019 memiliki hubungan sebab
41
akibat (causal verband) dengan kerugian konstitusional atau setidak-tidaknya
potensial yang akan dialami oleh anggota para Pemohon berupa:
a. Kehilangan pekerjaan dan penghidupan yang layak karena perusahaan
tempat kerja anggota para Pemohon tidak lagi dapat mempekerjakan
pekerja di unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA);
b. Kehilangan penghidupan yang layak karena listrik sebagai kebutuhan
pokok dan mendasar anggota para Pemohon akan mengalami kenaikan
tarif listrik, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan listrik
merupakan kebutuhan pokok yang termasuk hajat hidup orang banyak;
Dan, manakala permohonan pengujian undang-undang a quo dikabulkan oleh
Mahkamah Konstitusi maka kerugian atau potensi kerugian konstitusional para
Pemohon tidak akan terjadi;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan
sebelumnya telah menerima pengujian undang-undang di mana legal standing
pemohonnya merupakan Ketua dan Sekertaris Jenderal Serikat Pekerja/
Serikat Buruh sebagai perseorangan atau sekelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan
Penjelasannya UU MK juncto Pasal 3 huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yaitu Pemohon dalam perkara Nomor 021/PUU-I/2003,
Nomor 149/PUU-VII/2009, Nomor 70/PUU-IX/2011, Nomor 72/PUU-XIII/2015,
dan Nomor 111/PUU-XIII/2015;
6. Bahwa
Kata Kunci
Sumber Daya Air
