Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2019-11-14
Pemohon
Ricki Martin Sidauruk
Majelis Hakim
Aswanto (K), Enny Nurbaningsih (A), Manahan MP Sitompul (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
213
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409, selanjutnya disebut
UU 19/2019) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
214
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
para Pemohon. Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang
menjadi alasan para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 43 ayat (1) UU
19/2019, yang menyatakan:
(1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi;
2.
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-1A dan bukti
215
P-1B), berstatus sebagai mahasiswa (vide bukti P-3A dan bukti P-3B), dan
sekaligus sebagai generasi penerus bangsa yang mendambakan suatu saat
negara Republik Indonesia akan terbebas dari wabah korupsi, serta bercita-
cita untuk menjadi bagian dari KPK, sebagai Penyelidik KPK setelah
menyelesaikan pendidikan di jenjang S1, serta menjelaskan para Pemohon
memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945 dan beranggapan bahwa hak tersebut potensial dirugikan oleh
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
3.
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusional para Pemohon yang
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ialah termasuk upaya-upaya
para Pemohon untuk mewujudkan kesejahteraan di negaranya sendiri
dengan cara ikut serta memerangi kejahatan korupsi, utamanya dalam hal
pemberantasan korupsi melalui tugas penyelidikan. Mengingat peran
Penyelidik KPK sangatlah penting dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi, karena tugas utama seorang penyelidik adalah mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
4.
Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo seolah-olah
mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyelidik
KPK hanyalah orang yang berasal dari profesi/instansi-insatansi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo;
5.
Bahwa menurut para Pemohon, frasa (sic!) “dapat” sebagaimana termaktub
dalam pasal a quo memang bukanlah sesuatu yang diharuskan ataupun
diwajibkan, namun lebih cenderung bermakna “opsional”. Akan tetapi, jika
kata “dapat” dipadukan dengan frasa “berasal dari kepolisian, kejaksaan,
instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan
Korupsi” yang jika dibaca keseluruhan menjadi “dapat berasal dari kepolisian,
kejaksaan,
instansi
pemerintah
lainnya,
dan/atau
internal
Komisi
Pemberantasan Korupsi”, maka menjadi bermakna “opsional limitatif”, artinya,
“Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal dari…” namun terbatas pada
kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi”;
216
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
dapat menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimilikinya dan juga anggapan
kerugian akibat dari berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Di samping para Pemohon telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (kausalitas) antara keduanya, juga adanya anggapan kerugian yang
dijelaskan tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial
yang menurut para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena kata “dapat”
dalam Pasal 43 ayat (1) UU 19/2019 ditafsirkan cenderung bermakna “opsional
limitatif” menjadi “Penyelidik KPK dapat (opsional) berasal dari…” namun terbatas
pada kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi
Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, dengan berlakunya pasal a quo, nyata-
nyata telah menegasikan kesempatan para Pemohon yang bercita-cita untuk
menjadi Penyelidik KPK melalui jalur independen.
Dengan demikian, tanpa bermaksud menilai alasan inkonstitusional norma
yang dikemukakan para Pemohon, menurut Mahkamah anggapan kerugian
konstitusional yang dijelaskan para Pemohon memiliki hubungan sebab a
Kata Kunci
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
