Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 73/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-06-03

Pemohon

1. Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI). Dalam hal ini diwakili oleh Fadli Nasution, S.H., M.H. sebagai Pemohon I; 2. Irfan Soekoenay, S.H., M.H.sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Aswanto (K) Manahan MP Sitompul (A) I Dewa Gede Palguna (A) Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan; Gubernur; Bupati; Walikota; Pemilu; daftar pemilih tetap; daftar pemilih sementara; perselisihan; perolehan suara; pembatalan; penetapan hasil; kedaulatan rakyat; negara hukum; pilkada; perhimpunan magister hukum indonesia; otonomi daerah; pemekaran daerah; pileg; final and binding