Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 29 September 2014
Tanggal Registrasi: 2014-08-06
Pemohon
1. Megawati Soekarno Putri; 2. Tjahjo Kumolo; 3. Dwi Ria Latifa, S.H., M.Sc;Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H; 5. Rahmani Yahya; 6. Sigit Widiarto;kuasa kepada Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Rizki Amalia
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
Dalam eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait Muhammad Sarmuji dan Didik Prihantono, Pihak Terkait Didik Mukrianto, Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa’duddin, MM., dan Hadi Mulyadi, serta Pihak Terkait Joko Purwanto untuk sebagian yaitu sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I, Pemohon IV, dan Pemohon V;
2. Menolak eksepsi Pihak Terkait Muhammad Sarmuji dan Didik Prihantono, Pihak Terkait Didik Mukrianto, Pihak Terkait Fahri Hamzah, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., Dr. H. Sa’duddin, MM., dan Hadi Mulyadi, serta Pihak Terkait Joko Purwanto mengenai permohonan para Pemohon prematur;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 57 ayat (1)]]
- [[Pasal 84]]
- [[Pasal 97]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
