Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 73/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-07-24

Pemohon

Drs. Obednego Depparinding, M.H Kuasa Pemohon : Pither Ponda Barany, SH., MH dan Jonathan,W.S, SH

Majelis Hakim

Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintah daerah, Kepala daerah, persamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah