Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-07-24
Pemohon
Drs. Obednego Depparinding, M.H Kuasa Pemohon : Pither Ponda Barany, SH., MH dan Jonathan,W.S, SH
Majelis Hakim
Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), yang menyatakan,
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32
ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
34
paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan
mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
bersangkutan
sampai
dengan
akhir
masa
jabatannya”
yang
dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yakni:
a) Pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
b) Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum”.
c) Pasal 28D ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”.
d) Pasal 28i ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
35
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
a quo
adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu
UU 32/2004 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia
(termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
36
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara yang
memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 33 ayat (1) UU 32/2004 terhadap
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 dengan alasan bahwa Pemohon sebagai Bupati Mamasa
yang telah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Nomor 131-
76.486 tanggal 24 Juni 2011. Menurut Pemohon pasal a quo hanya merehabilitasi
dan mengaktifkan kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
diberhentikan sementara akan tetapi tidak merehabilitasi dan mengaktifkan
kembali kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan tetap,
walaupun dalam proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan
37
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini telah
merugikan hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian tersebut;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.7], dan
paragraf [3.8] di atas, serta dihubungkan dengan kerugian Pemohon selaku
perorangan warga negara Indonesia, Pemohon mempunyai hak konstitusional
yang dirugikan oleh berlakunya peraturan yang dimohonkan pengujian. Kerugian
tersebut bersifat spesifik dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang dan Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 33 ayat (1) UU 32/2004
khususnya frasa "...yang diberhentikan sementara...", bersifat diskriminatif dan
menghambat hak-hak politik dan hak konstitusional warga negara, khususnya
Pemohon yang telah diberhentikan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Mamasa;
[3.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan
bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-12 dan
menghadirkan satu orang saksi;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah
membaca
keterangan
tertulis
Pemerintah
serta keterangan tertulis Dewan
Perwakilan Rakyat yang pada pokoknya menerangkan bahwa norma yang
dimohonkan pengujian tidak bertentangan dengan UUD 1945
(keterangan
selengkapnya ada pada bagian
Kata Kunci
Pemerintah daerah, Kepala daerah, persamaan kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
