Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 73/PUU-IX/2011 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 26 September 2012

Tanggal Registrasi: 2011-10-12

Pemohon

1. Feri Amsari, S.H., M.H; 2. Drs. Teten Masduki; 3. Zainal Arifin Mochtar Husein; 4. Indonesia Corruption Watch (Danang Widoyoko)

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemerintahan daerah; izin dari presiden; persetujuan tertulis presiden; kepala daerah; korupsi; penyelidikan; penyidikan; tindak pidana; teten masduki; indonesia corruption watch