Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2010

Perkara 73/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 3 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-15

Pemohon

Pemohon : H. Syamsu Alam Ibrahim dan H. Ince Langke IA Kuasa Pemohon : L.M. Bariun, S.H., dkk Termohon: KPU Kab. Kepulauan Selayar

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD;Kabupaten Kepulauan Selayar; Tahun 2010;Drs. H. Syamsu Alam Ibrahim, M.Si;H. Ince Langke IA, S.Pd., M.Mpub;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar;incumbent;pelanggaran;terstruktur;sistematis; masif; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sealayar;omor 86/SK/P/KPU-KSLY/VII/2010