Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2024
Pemohon
Zulferinanda, S.T., M.Si.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 7 ayat (2) huruf c,
huruf e, dan huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
15
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
16
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan
huruf n UU 10/2016, yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf n UU Pemilukada:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ….
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. …
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. …
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
dijelaskan oleh Pemohon bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia selaku pembayar
pajak dan retribusi daerah;
3. Bahwa Pemohon bukanlah pendukung calon Kepala Daerah tertentu dan juga
tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu, melainkan anak bangsa yang resah
dan prihatin dengan kondisi Indonesia saat ini yang tidak mau daerah atau
kampung halaman terbelakang dan tidak mau daerah tempat domisilinya tidak
berkembang;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon dalam mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia telah membuktikannya dengan menyampaikan bukti
berupa kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti P-1]. Namun, Pemohon
tidak menguraikan atau menjelaskan status Pemohon sebagai pembayar pajak dan
17
retribusi daerah dengan norma yang dimohonkan pengajuan serta potensi kerugian
konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian
tersebut. Terlebih lagi, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon,
Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga
negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan kepala daerah 2024
maupun uraian yang menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau
dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Pemohon hanya menguraikan sebagai
warga daerah yang tidak ingin daerah atau kampung halaman terbelakang dan
daerah domisilinya tidak berkembang jika dipimpin oleh kepala daerah yang tidak
bisa memajukan dan mensejahterakan daerahnya. Oleh karena itu, Mahkamah tidak
menemukan adanya kerugian atau potensi kerugian yang dialami atau akan dialami
oleh Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga,
menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
norma yang diujikan dengan kerugian hak konstitusional, sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan
putusan-putusan setelahnya. Padahal norma yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon adalah norma mengenai persyaratan menjadi calon kepala daerah antara
lain syarat minimum pendidikan, syarat minimum usia, dan pembatasan masa
jabatan, yang merupakan salah satu norma inti Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon
tidak memiliki kedudukan hu
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah, batas minimum pendidikan, batas minimum usia, batas masa jabatan
